PEMILIK MEREK KELAS 41 SH TERATE SAH SECARA HUKUM
Madiun – LIPUTANNUSANTARA.ORG
Sejumlah advokat dan pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menegaskan bahwa Merek Kelas 41 SH TERATE merupakan hak yang sah secara hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga tidak dapat ditarik ke ranah pidana.
Advokat dan praktisi hukum, Haji Edy Rudyanto, menjelaskan bahwa dalam sertifikat Hak Merek Kelas 41 tersebut secara jelas diatur ruang lingkup kegiatan, mulai dari latihan seni bela diri SH Terate, kegiatan olahraga, penyelenggaraan event dan pertandingan pencak silat SH Terate, hingga kegiatan seni dan budaya berbasis pencak silat SH Terate.
Dengan demikian, menurut Haji Edy, identitas dan penggunaan nama SH TERATE dalam konteks jasa Kelas 41 secara hukum melekat pada pemegang hak merek yang sah dan dilindungi undang-undang.
“Status hukum merek tersebut sudah final dan mengikat karena telah diputus melalui Pengadilan Niaga dan seluruh proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegas Haji Edy Rudyanto dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, putusan Pengadilan Niaga secara tegas menyatakan bahwa pendaftaran Merek Kelas 41 dilakukan secara sah dan tidak terbukti adanya unsur itikad tidak baik.
Sementara itu, Advokat Khoirun Nasihin menilai bahwa putusan perdata terkait organisasi atau kepengurusan tidak dapat disamakan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk membatalkan hak merek.
“Putusan organisasi berada dalam rezim hukum organisasi, sedangkan hak merek merupakan hak privat yang dilindungi Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual. Keduanya berbeda dan tidak saling membatalkan,” tegasnya.
Menurut Khoirun Nasihin, penggunaan merek oleh pemegang hak yang sah tidak memenuhi unsur pidana karena didasarkan pada sertifikat resmi dan putusan pengadilan yang telah inkracht. Oleh sebab itu, setiap upaya kriminalisasi terhadap pemegang hak merek dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum.
“Kami mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menilai ulang perkara yang telah diputus secara final oleh pengadilan. Sengketa ini murni ranah perdata dan HKI, bukan pidana,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan menghindari langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal serta pelanggaran hukum.
Senada dengan itu, Advokat Nur Indah menegaskan bahwa setiap kegiatan jasa Kelas 41 yang menggunakan suatu merek diperbolehkan secara hukum sepanjang telah memperoleh izin resmi dari pemegang hak merek terdaftar.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang merek, hak penggunaan dan pemberian izin sepenuhnya berada pada pemegang merek. Tidak ada pihak lain yang memiliki kewenangan hukum untuk melarang atau mengintervensi,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap bentuk pelarangan atau klaim sepihak tanpa dasar hukum yang sah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dipersoalkan melalui jalur hukum.
Di tempat terpisah, Advokat sekaligus pakar HKI Dipa Kurniantoro menegaskan bahwa pengelolaan dan penggunaan jasa Merek Kelas 41 yang meliputi pendidikan, pelatihan, pembinaan, kegiatan olahraga, serta seni budaya SH TERATE berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemegang hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, setiap pihak, baik perorangan maupun badan hukum, dilarang menggunakan nama SH TERATE untuk kegiatan jasa Kelas 41 tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang, guna menghindari potensi pelanggaran hak dan sengketa hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Kontributor: Mauludin
Tim Redaksi.
