Kuasa Hukum Sukardi Kecam Kinerja Satreskrim Polres Pamekasan, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Berbulan-bulan
PAMEKASAN – LIPUTANNUSANTARA.ORG
Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menuai sorotan tajam. Kuasa hukum pelapor, Sukardi, menilai proses penyelidikan terkesan lambat, tidak transparan, dan minim kepastian hukum, meski laporan telah berjalan berbulan-bulan tanpa perkembangan signifikan.
Kasus tersebut dilaporkan sejak Selasa, 21 Oktober 2025, namun hingga Januari 2026, belum ada kejelasan status hukum maupun peningkatan perkara. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan pelapor serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Satreskrim Polres Pamekasan. Penanganan perkara ini terkesan lambat dan tidak transparan. Bahkan, secara ironis lebih cepat pemadam kebakaran (Damkar) merespons laporan warga dibanding penanganan kasus hukum ini,” tegas Sukardi kepada wartawan, Rabu (15/1/2026).
Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan
Sukardi merupakan kuasa hukum Wahyu Budianto (24), putra dari Bambang Budianto (47), pemilik Perusahaan Rokok (PR) Ayunda di Kabupaten Pamekasan. Dalam perkara ini, Bambang Budianto tercatat sebagai terlapor.
Wahyu Budianto melaporkan dugaan penggelapan satu unit Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2022 warna hitam mika, nomor polisi M–805–AYU, ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Kendaraan tersebut dibeli secara sah oleh Wahyu melalui PT Bumen Redja Abadi dengan pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance, dan telah dinyatakan lunas pada 27 September 2025. Namun hingga kini, kendaraan beserta STNK masih dikuasai oleh terlapor, sementara BPKB berada di tangan pelapor.
Mandek di Polres Pamekasan
Setelah dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Polres Pamekasan, klien Sukardi terakhir kali dimintai klarifikasi pada Selasa, 11 November 2025, di ruang Idik 2 Satreskrim Polres Pamekasan selama kurang lebih tiga jam.
Namun ironisnya, hampir tiga bulan pasca pemeriksaan, tidak ada perkembangan berarti yang disampaikan kepada pelapor maupun kuasa hukumnya.
“Bukti-bukti sudah lengkap dan sangat jelas. Seharusnya perkara ini sudah bisa ditingkatkan statusnya. Jika terus diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan bersurat ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri,” tegas Sukardi.
Menanggapi polemik tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), memberikan pernyataan tegas. Ia menilai lambannya penanganan laporan masyarakat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kamis 15/01/2026.
“Jika laporan masyarakat yang sudah memenuhi unsur hukum dan bukti permulaan yang cukup diabaikan atau dibiarkan tanpa kepastian, maka itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, yang mewajibkan Polri memberikan pelayanan, perlindungan, serta penegakan hukum secara profesional,” tegas Gus Aulia.
Lebih lanjut, Gus Aulia menegaskan bahwa pembiaran atau kelalaian juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana aparat negara wajib memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Jika kewajiban ini diabaikan, maka tidak menutup kemungkinan muncul dugaan maladministrasi bahkan penyalahgunaan wewenang. Ini serius dan harus menjadi atensi Kapolres Pamekasan,” tambahnya.
Desakan Evaluasi Internal
PWDPI mendesak adanya evaluasi internal di tubuh Satreskrim Polres Pamekasan agar tidak muncul preseden buruk dalam penegakan hukum.
Penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan dinilai berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat atensi serius dari pimpinan Polri di tingkat daerah hingga pusat (Kontributor:LIMBAD)
Tim Investigasi/ Redaksi.
