LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • #kebijakan pemerintah
  • #LPK-RI
  • #Persatuan Wartawan
  • Bencana Sumatera 2026
  • Berita
  • Breaking News
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • Nasional
  • News

LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia

Oleh Tim Redaksi
Agustus 03, 2026

JAKSEL || LIPUTANNUSANTARA.ORG-
Sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT KB Finansia Multi Finance telah dilaksanakan pada Senin, 03 Agustus 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, bersama Maulana Syarif dan Hartono, selaku Bidang Humas LPK-RI DPD DKI Jakarta. Sementara itu, pihak Tergugat yaitu PT KB Finansia Multi Finance tidak hadir dalam persidangan perdana, sehingga sidang dilanjutkan pada minggu berikutnya sesuai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pokok perkara dalam gugatan ini adalah dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait proses pembentukan dan pembebanan Jaminan Fidusia dalam kegiatan pembiayaan konsumen.

LPK-RI mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia, di mana berdasarkan hasil pengawasan ditemukan dugaan bahwa pembentukan Jaminan Fidusia dilakukan tanpa keterlibatan langsung konsumen di hadapan Notaris serta tanpa penandatanganan Akta Jaminan Fidusia oleh konsumen.

Selain itu, LPK-RI juga menduga adanya penggunaan surat kuasa atau dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh perusahaan pembiayaan sebagai dasar pembentukan Jaminan Fidusia. Apabila terbukti, hal tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait larangan pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen.

Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menjelaskan bahwa inti perkara yang diajukan adalah untuk menguji kesesuaian mekanisme pembentukan dan pembebanan Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

_Pokok perkara ini berkaitan dengan dugaan adanya proses pembentukan Akta Jaminan Fidusia yang tidak melibatkan konsumen secara langsung di hadapan Notaris serta dugaan penggunaan dokumen atau surat kuasa yang telah dipersiapkan sebelumnya sebagai dasar pembebanan Jaminan Fidusia. Hal tersebut perlu diuji melalui proses persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum,_ ujar Muhamad Fais Adam.

Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan perkara ditemukan adanya penggunaan klausula baku yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran, maka hal tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Maulana Syarif menyampaikan bahwa LPK-RI akan terus mengawal proses persidangan dan menyampaikan perkembangan perkara secara objektif kepada masyarakat.

_LPK-RI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,_ kata Maulana.

Hartono menambahkan bahwa perkara ini berfokus pada pengujian terhadap mekanisme pembentukan Jaminan Fidusia serta dokumen yang digunakan sebagai dasar pembebanannya.

_Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pembiayaan tetap menghormati hak-hak konsumen dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,_ ujar Hartono.

Sidang lanjutan perkara tersebut akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada minggu berikutnya.

Tim Redaksi 


Tags:
  • #kebijakan pemerintah
  • #LPK-RI
  • #Persatuan Wartawan
  • Bencana Sumatera 2026
  • Berita
  • Breaking News
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • Nasional
  • News
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Adsen
Most popular
  • LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia

    Agustus 03, 2026
    LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia
  • Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta

    Juli 04, 2026
    Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta
  • LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan

    Juli 18, 2026
    LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan
  • Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta

    Juli 01, 2026
    Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta
  • Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum

    Januari 23, 2026
    Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.