LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • #kebijakan pemerintah
  • #LPK-RI
  • #Persatuan Wartawan
  • Daerah
  • Halaman Utama
  • Hukum

LPK-RI DPC Kota Mataram Bersinergi dengan Kelurahan Tanjung Karang Gelar Sosialisasi “Melindungi dan Mencerdaskan Konsumen Desa dan Kelurahan

Oleh Tim Redaksi
Agustus 04, 2026

Mataram || LIPUTANNUSANTARA.ORG-
Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap perlindungan konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Mataram melakukan pertemuan koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.04 /08/2026.

Pertemuan tersebut membahas persiapan pelaksanaan kegiatan sosialisasi program nasional DPP LPK-RI dengan tema “Melindungi dan Mencerdaskan Konsumen Desa dan Kelurahan” yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2026.

Kehadiran jajaran LPK-RI DPC Kota Mataram yang dipimpin oleh Ketua LPK-RI DPC Kota Mataram, Sinar Miranda, S.H., didampingi Bidang Pengawas Barang dan Jasa DPC Kota Mataram, Lalu Babbad Radian Marga Citra, S.H., disambut baik oleh Lurah Tanjung Karang, H. Ahmad Gunawan, S.IP.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LPK-RI DPC Kota Mataram, Sinar Miranda, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen LPK-RI untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak-haknya sebagai konsumen.

_“Perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Melalui program ‘Melindungi dan Mencerdaskan Konsumen Desa dan Kelurahan’, LPK-RI ingin hadir memberikan edukasi agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya serta lebih bijak dalam memilih dan menggunakan barang maupun jasa,”_ ujar Sinar Miranda, S.H.

Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memiliki pengetahuan hukum yang cukup agar tidak mudah dirugikan dalam berbagai transaksi, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila mengalami permasalahan sebagai konsumen.

Sementara itu, Lurah Tanjung Karang, H. Ahmad Gunawan, S.IP., menyambut positif rencana kegiatan sosialisasi tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap program yang akan dilaksanakan oleh LPK-RI DPC Kota Mataram.

_“Kami menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh LPK-RI. Edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan konsumen sangat penting agar warga memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menggunakan produk dan layanan. Pemerintah Kelurahan Tanjung Karang siap mendukung kegiatan ini dan membantu mengoordinasikan masyarakat untuk hadir dalam sosialisasi di Aula Kelurahan Tanjung Karang,”_ ungkap H. Ahmad Gunawan, S.IP.

Melalui kerja sama antara LPK-RI DPC Kota Mataram dan Pemerintah Kelurahan Tanjung Karang, diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi.

Program “Melindungi dan Mencerdaskan Konsumen Desa dan Kelurahan” menjadi salah satu langkah nyata LPK-RI dalam memperluas akses edukasi perlindungan konsumen hingga ke tingkat masyarakat.

Tim Redaksi


Tags:
  • #kebijakan pemerintah
  • #LPK-RI
  • #Persatuan Wartawan
  • Daerah
  • Halaman Utama
  • Hukum
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Adsen
Most popular
  • LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia

    Agustus 03, 2026
    LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia
  • Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta

    Juli 04, 2026
    Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta
  • LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan

    Juli 18, 2026
    LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan
  • Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta

    Juli 01, 2026
    Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta
  • Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum

    Januari 23, 2026
    Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.