LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • #kebijakan pemerintah
  • Berita
  • Breaking News
  • Daerah
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • News
  • Reformasi Hukum

Ketidakhadiran tergugat warnai sidang perdana gugatan PMH terhadap kajari gresik

Oleh Tim Redaksi
Mei 06, 2026

Gresik|| LIPUTANNUSANTARA.ORG-
Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik. Gugatan ini dilayangkan oleh tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Markacung, S.H., M.H., terkait dinamika penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah (perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby).

​Sidang yang berlangsung pada Rabu (06/05/2026) ini sedianya beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas atau legal standing para pihak. Namun, persidangan belum dapat berjalan maksimal lantaran pihak Tergugat I, yakni Kejaksaan Agung RI, tidak hadir di persidangan.

​pengawalan ketat tim hukum profesional
​Jalannya persidangan dikawal langsung oleh deretan praktisi hukum senior yang tergabung dalam tim kuasa hukum penggugat, di antaranya:
• ​Achmad Toha, S.H., M.H.
• ​Markacung, S.H., M.H.
• ​Mashudi, S.H., M.H.
• ​Asmari, S.H.
• ​Nuryatim, S.H., M.H.
• ​Zainul Ma'Arif, S.E., S.H.

​kendala administrasi dan penundaan sidang
​Ketua Perwadi Gresik, Markacung, S.H., M.H., selaku penggugat, menyatakan bahwa pihaknya telah hadir dengan legal standing yang lengkap. Sebaliknya, dari pihak tergugat masih terdapat kendala administratif yang cukup mendasar.

​"Kami selaku tim penggugat hadir dengan dokumen legal standing yang lengkap. Namun, untuk Tergugat I (Jaksa Agung), hingga sidang pertama ini belum hadir meski Majelis Hakim menyatakan surat panggilan sudah diterima. Sementara untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perwakilannya sudah ada namun belum dilengkapi Surat Kuasa Khusus (SKK)," ujar Markacung usai persidangan.

​Berdasarkan keterangan di persidangan, pihak kejaksaan berdalih bahwa proses administrasi masih terkendala adanya transisi atau pergantian pimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kajati), sehingga SKK belum dapat diterbitkan.

​komitmen penegakan aturan formal
​Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan ke depan, yakni pada 20 Mei 2026, dengan agenda tetap pemeriksaan legal standing.

​Tim kuasa hukum penggugat menegaskan sikap tidak akan mentoleransi kelalaian administratif yang berlarut-larut. Mereka berkomitmen agar persidangan berjalan sesuai rel hukum yang benar tanpa melompati tahapan formalitas yang wajib dipenuhi.

​"Kami tidak ingin persidangan berlanjut jika legal standing para pihak belum lengkap. Kami akan melihat perkembangan pada sidang berikutnya. Jika hingga dua kali pemanggilan tetap tidak hadir atau tidak lengkap, tentu kami akan mengambil sikap tegas sesuai aturan hukum acara yang berlaku," tegas Markacung.

​Melalui gugatan PMH ini, tim kuasa hukum berharap dapat menguji transparansi dan profesionalitas institusi kejaksaan di meja hijau, serta membuktikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan klien mereka pada agenda pembuktian mendatang.

Aa Jatim/ Redaksi 

Tags:
  • #kebijakan pemerintah
  • Berita
  • Breaking News
  • Daerah
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • News
  • Reformasi Hukum
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Adsen
Most popular
  • LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia

    Agustus 03, 2026
    LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia
  • Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta

    Juli 04, 2026
    Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta
  • LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan

    Juli 18, 2026
    LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan
  • Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta

    Juli 01, 2026
    Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta
  • Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum

    Januari 23, 2026
    Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.