Ketidakhadiran tergugat warnai sidang perdana gugatan PMH terhadap kajari gresik
Gresik|| LIPUTANNUSANTARA.ORG-
Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik. Gugatan ini dilayangkan oleh tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Markacung, S.H., M.H., terkait dinamika penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah (perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby).
Sidang yang berlangsung pada Rabu (06/05/2026) ini sedianya beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas atau legal standing para pihak. Namun, persidangan belum dapat berjalan maksimal lantaran pihak Tergugat I, yakni Kejaksaan Agung RI, tidak hadir di persidangan.
pengawalan ketat tim hukum profesional
Jalannya persidangan dikawal langsung oleh deretan praktisi hukum senior yang tergabung dalam tim kuasa hukum penggugat, di antaranya:
• Achmad Toha, S.H., M.H.
• Markacung, S.H., M.H.
• Mashudi, S.H., M.H.
• Asmari, S.H.
• Nuryatim, S.H., M.H.
• Zainul Ma'Arif, S.E., S.H.
kendala administrasi dan penundaan sidang
Ketua Perwadi Gresik, Markacung, S.H., M.H., selaku penggugat, menyatakan bahwa pihaknya telah hadir dengan legal standing yang lengkap. Sebaliknya, dari pihak tergugat masih terdapat kendala administratif yang cukup mendasar.
"Kami selaku tim penggugat hadir dengan dokumen legal standing yang lengkap. Namun, untuk Tergugat I (Jaksa Agung), hingga sidang pertama ini belum hadir meski Majelis Hakim menyatakan surat panggilan sudah diterima. Sementara untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perwakilannya sudah ada namun belum dilengkapi Surat Kuasa Khusus (SKK)," ujar Markacung usai persidangan.
Berdasarkan keterangan di persidangan, pihak kejaksaan berdalih bahwa proses administrasi masih terkendala adanya transisi atau pergantian pimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kajati), sehingga SKK belum dapat diterbitkan.
komitmen penegakan aturan formal
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan ke depan, yakni pada 20 Mei 2026, dengan agenda tetap pemeriksaan legal standing.
Tim kuasa hukum penggugat menegaskan sikap tidak akan mentoleransi kelalaian administratif yang berlarut-larut. Mereka berkomitmen agar persidangan berjalan sesuai rel hukum yang benar tanpa melompati tahapan formalitas yang wajib dipenuhi.
"Kami tidak ingin persidangan berlanjut jika legal standing para pihak belum lengkap. Kami akan melihat perkembangan pada sidang berikutnya. Jika hingga dua kali pemanggilan tetap tidak hadir atau tidak lengkap, tentu kami akan mengambil sikap tegas sesuai aturan hukum acara yang berlaku," tegas Markacung.
Melalui gugatan PMH ini, tim kuasa hukum berharap dapat menguji transparansi dan profesionalitas institusi kejaksaan di meja hijau, serta membuktikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan klien mereka pada agenda pembuktian mendatang.
Aa Jatim/ Redaksi
