LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • #kebijakan pemerintah
  • Berita
  • Breaking News
  • Daerah
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • News
  • Reformasi Hukum

Ketidakhadiran tergugat warnai sidang perdana gugatan PMH terhadap kajari gresik

Oleh Tim Redaksi
Mei 06, 2026

Gresik|| LIPUTANNUSANTARA.ORG-
Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik. Gugatan ini dilayangkan oleh tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Markacung, S.H., M.H., terkait dinamika penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah (perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby).

​Sidang yang berlangsung pada Rabu (06/05/2026) ini sedianya beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas atau legal standing para pihak. Namun, persidangan belum dapat berjalan maksimal lantaran pihak Tergugat I, yakni Kejaksaan Agung RI, tidak hadir di persidangan.

​pengawalan ketat tim hukum profesional
​Jalannya persidangan dikawal langsung oleh deretan praktisi hukum senior yang tergabung dalam tim kuasa hukum penggugat, di antaranya:
• ​Achmad Toha, S.H., M.H.
• ​Markacung, S.H., M.H.
• ​Mashudi, S.H., M.H.
• ​Asmari, S.H.
• ​Nuryatim, S.H., M.H.
• ​Zainul Ma'Arif, S.E., S.H.

​kendala administrasi dan penundaan sidang
​Ketua Perwadi Gresik, Markacung, S.H., M.H., selaku penggugat, menyatakan bahwa pihaknya telah hadir dengan legal standing yang lengkap. Sebaliknya, dari pihak tergugat masih terdapat kendala administratif yang cukup mendasar.

​"Kami selaku tim penggugat hadir dengan dokumen legal standing yang lengkap. Namun, untuk Tergugat I (Jaksa Agung), hingga sidang pertama ini belum hadir meski Majelis Hakim menyatakan surat panggilan sudah diterima. Sementara untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perwakilannya sudah ada namun belum dilengkapi Surat Kuasa Khusus (SKK)," ujar Markacung usai persidangan.

​Berdasarkan keterangan di persidangan, pihak kejaksaan berdalih bahwa proses administrasi masih terkendala adanya transisi atau pergantian pimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kajati), sehingga SKK belum dapat diterbitkan.

​komitmen penegakan aturan formal
​Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga dua pekan ke depan, yakni pada 20 Mei 2026, dengan agenda tetap pemeriksaan legal standing.

​Tim kuasa hukum penggugat menegaskan sikap tidak akan mentoleransi kelalaian administratif yang berlarut-larut. Mereka berkomitmen agar persidangan berjalan sesuai rel hukum yang benar tanpa melompati tahapan formalitas yang wajib dipenuhi.

​"Kami tidak ingin persidangan berlanjut jika legal standing para pihak belum lengkap. Kami akan melihat perkembangan pada sidang berikutnya. Jika hingga dua kali pemanggilan tetap tidak hadir atau tidak lengkap, tentu kami akan mengambil sikap tegas sesuai aturan hukum acara yang berlaku," tegas Markacung.

​Melalui gugatan PMH ini, tim kuasa hukum berharap dapat menguji transparansi dan profesionalitas institusi kejaksaan di meja hijau, serta membuktikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan klien mereka pada agenda pembuktian mendatang.

Aa Jatim/ Redaksi 

Tags:
  • #kebijakan pemerintah
  • Berita
  • Breaking News
  • Daerah
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • News
  • Reformasi Hukum
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
```
Adsen
Most popular
  • Peringatan Isra Mi’raj di Kodim 0817/Gresik, Perkuat Akhlak Prajurit Menuju Indonesia Maju

    Januari 22, 2026
    Peringatan Isra Mi’raj di Kodim 0817/Gresik, Perkuat Akhlak Prajurit Menuju Indonesia Maju
  • PERUMAHAN MANYAR RIVERSIDE GEMPAR : Pasalnya Diduga Milik Oknum Anggota DPR RI Anak Mantan Petinggi Gresik Resmi Digugat!, LPK-RI DPC Gresik Angkat Bicara!

    September 21, 2026
    PERUMAHAN MANYAR RIVERSIDE GEMPAR : Pasalnya Diduga Milik Oknum Anggota DPR RI Anak Mantan Petinggi Gresik Resmi Digugat!, LPK-RI DPC Gresik Angkat Bicara!
  • UPDATE TERKINI: Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme Gresik, LPK-RI DPC Gresik Kawal Kasus 473 Hingga Tuntas!

    Oktober 14, 2026
    UPDATE TERKINI: Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme Gresik, LPK-RI DPC Gresik Kawal Kasus 473 Hingga Tuntas!
  • PKN Laporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Trenggalek ke Kejari, Indikasi Markup Rp1,7 Miliar

    Oktober 17, 2026
    PKN Laporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Trenggalek ke Kejari, Indikasi Markup Rp1,7 Miliar
  • Dugaan Pemerkosaan Anak Bawah Umur Memasuki Babak Baru, LPK-RI DPC Gresik Kawal Ketat Proses Hukum 473 Sampai Tuntas!

    Oktober 16, 2026
    Dugaan Pemerkosaan Anak Bawah Umur Memasuki Babak Baru, LPK-RI DPC Gresik Kawal Ketat Proses Hukum 473 Sampai Tuntas!
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.