LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • Breaking News
  • Daerah
  • Data Terbaru
  • Digitalisasi
  • Hak Asasi Manusia
  • Halaman Utama
  • HAM
  • Hukum
  • News
  • Peristiwa
  • Top Stories

Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers di Situbondo!

Oleh Tim Redaksi
Februari 17, 2026

Situbondo - LIPUTANNUSANTARA.ORG
Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice”, dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor:
STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.
Yang menjadi perhatian serius publik, pelaporan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa Surat Tugas.

FAKTA YANG MEMICU POLEMIK
Sebelumnya, telah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, justru wartawan yang melakukan peliputan kini dilaporkan ke kepolisian.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan besar:
Apakah ini bentuk penggunaan hak hukum, atau justru tekanan terhadap kebebasan pers?

GWI: HORMATI MEKANISME UU PERS
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

Dalam sistem hukum Indonesia:
Produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dalam negara demokrasi.
Jika laporan pidana digunakan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers, hal ini berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers di daerah.

Divisi Hukum dari Media akun Tiktok "No Viral No Justice" yaitu dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI" menyampaikan dan
menegaskan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan utamanya klien nya yaitu pemilik akun tiktok tersebut.

Dan juga kami menyerukan agar rekan rekan wartawan semua bertindak mengawal perkara ini.

Menurutnya salah satu pengacara di tim hukum yaitu Bapak Advokat Donny Andretti:

“Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.”

SERUAN NASIONAL
GWI menyerukan kepada:

1. Polres Situbondo agar mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional.

2. Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

3. Dewan Pers untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

Kami menegaskan:
Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi.
Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?

Redaksi Selalu Komitmen menyajikan fakta di balik berita dan selalu Memberikan kesempatan kepada para pihak pihak terkait untuk memberikan konfirmasi klarifikasi dan koordinasi secara resmi, agar keberimbangan selalu bisa dikecewakan.

Tim Redaksi 

Tags:
  • Breaking News
  • Daerah
  • Data Terbaru
  • Digitalisasi
  • Hak Asasi Manusia
  • Halaman Utama
  • HAM
  • Hukum
  • News
  • Peristiwa
  • Top Stories
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
```
Adsen
Most popular
  • Peringatan Isra Mi’raj di Kodim 0817/Gresik, Perkuat Akhlak Prajurit Menuju Indonesia Maju

    Januari 22, 2026
    Peringatan Isra Mi’raj di Kodim 0817/Gresik, Perkuat Akhlak Prajurit Menuju Indonesia Maju
  • PERUMAHAN MANYAR RIVERSIDE GEMPAR : Pasalnya Diduga Milik Oknum Anggota DPR RI Anak Mantan Petinggi Gresik Resmi Digugat!, LPK-RI DPC Gresik Angkat Bicara!

    September 21, 2026
    PERUMAHAN MANYAR RIVERSIDE GEMPAR : Pasalnya Diduga Milik Oknum Anggota DPR RI Anak Mantan Petinggi Gresik Resmi Digugat!, LPK-RI DPC Gresik Angkat Bicara!
  • UPDATE TERKINI: Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme Gresik, LPK-RI DPC Gresik Kawal Kasus 473 Hingga Tuntas!

    Oktober 14, 2026
    UPDATE TERKINI: Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme Gresik, LPK-RI DPC Gresik Kawal Kasus 473 Hingga Tuntas!
  • PKN Laporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Trenggalek ke Kejari, Indikasi Markup Rp1,7 Miliar

    Oktober 17, 2026
    PKN Laporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Trenggalek ke Kejari, Indikasi Markup Rp1,7 Miliar
  • Dugaan Pemerkosaan Anak Bawah Umur Memasuki Babak Baru, LPK-RI DPC Gresik Kawal Ketat Proses Hukum 473 Sampai Tuntas!

    Oktober 16, 2026
    Dugaan Pemerkosaan Anak Bawah Umur Memasuki Babak Baru, LPK-RI DPC Gresik Kawal Ketat Proses Hukum 473 Sampai Tuntas!
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.