LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • Breaking News
  • Daerah
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • News
  • Reformasi Hukum
  • Top Stories

Replik Jaksa Hantam Pledoi Terdakwa, Klaim Kriminalisasi Utomo Dipatahkan Bukti Kwitansi Rp1,75 Miliar

Oleh Tim Redaksi
Februari 03, 2026

PATI – LIPUTANNUSANTARA.ORG
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin (3/2/2026), dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin.

Dalam sidang ke-13 tersebut, JPU secara tegas menolak seluruh nota pembelaan baik yang disampaikan langsung oleh terdakwa maupun melalui tim penasihat hukumnya. Jaksa menilai pledoi terdakwa tidak berdasar hukum dan tidak mampu menggugurkan dakwaan yang telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah.

Usai persidangan, kuasa hukum korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) dari LSBH Teratai, melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Dr. Nimerodin Gulo, menyatakan bahwa dinamika saling bantah dalam persidangan adalah hal yang wajar.
“Saling membantah itu standar dalam persidangan.

Terdakwa menyampaikan pembelaan, Jaksa menanggapi dan menolaknya. Pada akhirnya, majelis hakim yang akan memutuskan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Dr. Nimerodin Gulo.

Perkara ini mencuat setelah korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,75 miliar, akibat kerja sama fiktif yang ditawarkan terdakwa dengan modus investasi saham kepemilikan kapal KM Sampoerna Jati Mandiri.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya Fathurrahman dan Arsalan mengajukan pledoi dengan dalih bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan korban merupakan perkara perdata, bukan pidana.

Pihaknya mengklaim kerja sama tersebut dilakukan atas nama CV Rina Hasil Samudra, di mana Utomo disebut sebagai direktur, sehingga menurut mereka tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum terdakwa bersikukuh kliennya tidak bersalah dan menuntut agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.
Tak hanya melalui kuasa hukum, Utomo alias Kaji Tomo juga menyampaikan pledoi pribadi dengan bersumpah atas nama Allah dan Rasulullah. Ia mengklaim dirinya adalah korban kriminalisasi, merasa tidak bersalah, bahkan menuding pelapor masih memiliki utang kepadanya sebesar Rp5,5 miliar.

Namun dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa klaim dan sumpah terdakwa tidak memiliki kekuatan hukum. Jaksa menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup dan sah, termasuk kwitansi penerimaan uang yang ditulis dan ditandatangani langsung oleh terdakwa Utomo, meskipun yang bersangkutan membantah pernah menerima dana Rp1,75 miliar tersebut.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa konflik antara Utomo dan Zana telah berlangsung sejak tahun 2018, bermula dari hubungan sebagai rekan bisnis yang kemudian berubah menjadi permusuhan sengit dan saling lapor.

Zana sempat lebih dahulu dilaporkan oleh Utomo atas tuduhan pembungaan uang dan penipuan. Namun karena laporan tersebut tidak terbukti, Zana melakukan perlawanan hukum balik yang akhirnya menyeret Utomo ke balik jeruji besi untuk kedua kalinya.

Tak berhenti di situ, pihak Zana menyatakan masih menyiapkan sejumlah laporan lanjutan, mulai dari dugaan pencurian, penipuan, pemalsuan, hingga tindak pidana lainnya.

Zana menegaskan komitmennya untuk terus menempuh jalur hukum hingga terdakwa menyadari dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Proses hukum ini tidak akan berhenti selama yang bersangkutan tidak mengakui dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Tim Redaksi 


Tags:
  • Breaking News
  • Daerah
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • News
  • Reformasi Hukum
  • Top Stories
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Adsen
Most popular
  • LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia

    Agustus 03, 2026
    LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia
  • Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta

    Juli 04, 2026
    Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta
  • LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan

    Juli 18, 2026
    LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan
  • Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta

    Juli 01, 2026
    Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta
  • Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum

    Januari 23, 2026
    Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.