LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • Breaking News
  • Daerah
  • Figur Publik.
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • News
  • Politik-Hukum
  • Top Stories

Ne Bis In Idem atau Ne Bis ‘Diatur’? Sidang Penipuan Rp1,75 Miliar di PN Pati Penuh Kejanggalan

Oleh Tim Redaksi
Februari 07, 2026

PATI- LIPUTANNUSANTARA.ORG
Viral Pati Terkini 07 Februari 2026. Sidang dugaan kasus penipuan nomor 179/Pid.B/ 2025 /PNPti dengan   terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang digelar di PN Kelas 1A Pati menyisakan kecurigaan besar bagi penulis yang sejak awal mengikuti persidangan.

Hukum seperti barang mainan bagi mereka, sebelum diputus Terdakwa tahu putusan hakim, dan ini adalah yang ke dua kalinya hakim PN Pati membebaskan Terdakwa Utomo dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan

Dalam amar putusannya Majelis Hakim memberikan alasan bahwa perkara adalah ne bis in idem, yang berarti seseorang tidak boleh dituntut atau digugat dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun di sisi lain oleh penyidik baik itu dari kepolisian, ahli Pidana hingga kejaksaan perkara tersebut tidak sama dan berbeda Obyek , di tahun 2023 obyek Cek kosong dalam sengketa perbekalan kapal  dan di kasus kali ini obyek saham kapal disertai surat
kesepakatan palsu yang mengakibatkan korban rugi hingga 1,75 milyar Rupiah .

Di kasus tahun 2023 Utomo dibebaskan di PN Pati namun divonis 8 bulan Penjara oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung, korban menderita kerugian 5.5 milyar.

Dugaan kuat ada yang main mata dengan hakim, beberapa kecurigaan mencuat seakan membenarkan dugaan  tersebut. 

Dari pengamatan  fakta dalam sidang ketua hakim selalu bermasker, sidang meskipun terbuka tidak boleh direkam, di akhir tahap sidang terkesan tergesa gesa, alasan ne bis in idem  terkesan pencarian celah saja, kecurigaan diperkuat dengan kepercayaan diri bahwa dia akan bebas di persidangan.

Ketua majelis hakim yang mulutnya selalu ditutup masker, musim korona sudah lewat apa yang ditakutkan ataukah ada yang disembunyikan dari balik tutup mulut tersebut?, sedangkan anggota beserta panitera tidak bermasker, ada apakah gerangan ?.

Standar Operasional Prosedur (SOP) penampilan hakim di Indonesia diatur secara ketat untuk menjaga kewibawaan, kehormatan, dan profesionalisme peradilan, salah satunya  penampilan harus mencerminkan pribadi yang adil, jujur, arif, dan bijaksana seperti yang tertuang dalam SK pedoman pelaksanaan pakaian dinas hakim dan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung.

Jika alasan syar i sebagai umat muslim toh aturannya menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan lalu kenapa mulut yang di wajah ditutup sedangkan untuk terlihat arif, bijaksana, berwibawa dan profesional juga bisa dilihat dari mimik muka, mulut dan bibir adalah bentuk komunikasi nonverbal yang kuat, di mana gerakan bibir, sudut mulut, dan posisi mulut secara bawah sadar mengekspresikan emosi .

Meski sidang terbuka untuk umum namun tidak diperbolehkan ada rekaman suara ataupun rekaman video, apakah merekam mengganggu seperti yang diucapkan hakim saat awak media mencoba merekam, sidang itu dibuka untuk umum dan awak media merekam juga tidak mengganggu proses sidang, justru yang melarang itu yang mengganggu dan menghentikan sidang, untuk apa wartawan minta ijin di PTSP setempat jika merekam juga dilarang keras, bukankah ini suatu penghalangan kerja jurnalis yang bisa didenda menurut UU no 40 1999.

Sidang Putusan perkara ini salah satu hakim memberi peringatan agar tidak boleh merekam sidang, setelah ketahuan ada salah satu wartawan yang merekam., ada apa di balik larangan tersebut?.

Mendekati putusan sidang seakan tergesa gesa sehingga keluarga korban sering ketinggalan tidak mengikuti persidangan. Di awal awal sidang dilaksanakan seminggu sekali namun menjelang putusan sidang dilaksanakan semingu hingga tiga kali, menjadi pertanyaan besar apakah sudah terkondisikan? sehinga buru buru diputus.

Hakim memutus ne bis in idem, yang berarti seseorang tidak boleh dituntut atau digugat dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sedangkan  di sisi lain oleh penyidik baik itu dari kepolisian, ahli Pidana hingga kejaksaan perkara tersebut tidak sama dan berbeda Obyek , di tahun 2023 obyek Cek kosong dalam sengketa perbekalan kapal  dan di kasus kali ini obyek saham kapal disertai surat kesepakatan palsu yang mengakibatkan korban rugi hingga 1,75 milyar Rupiah .

Kecurigaan menguat tatkala terdakwa sudah tahu putusan bebas menanti, karena dari pihak keluarga terdakwa yang koar-koar Utomo nanti akan bebas lagi, ditambah pernyataan Utomo kepada sesama Napi di Lapas bahwa dirinya besuk bebas. Kecurigaan ini didapat dari berbagai nara sumber yang jelas.

Misteri di balik tutup mulut Bu Hakim apakah tersimpan angin atau sebongkah berlian?, hanya Sang kuasa yang tahu, dan hukum di Indonesia apakah selamanya akan seperti ini tanpa memberi efek jera. Korban hanya bisa pasrah kepada sang Jaksa agar dilakukan upaya hukum yang lebih tinggi dalam penegakan keadilan.

Penulis saja mau dihukum 2 tahun dengan bayaran sejumlah itu, sedang pelaku sekarang bebas dan berkicau menantang untuk di episode selanjutnya, masih bersambung dengan kisah menarik karena pelaku bukan cuma dilaporkan satu dua orang, laporan lainnya menanti.

Opini Oleh : Muryanto, CPP  Komisaris perusahaan pers PT Suara Persada Mediatama.

Editor: Redaksi 

Tags:
  • Breaking News
  • Daerah
  • Figur Publik.
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • News
  • Politik-Hukum
  • Top Stories
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Adsen
Most popular
  • Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Usai Mediasi Warga Campurejo dan Banyutengah

    Maret 01, 2026
    Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Usai Mediasi Warga Campurejo dan Banyutengah
  • Polres Probolinggo Kota Optimalkan Satkamling Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    Maret 02, 2026
    Polres Probolinggo Kota Optimalkan Satkamling Wujudkan Kamtibmas Kondusif
  • Solidaritas di Tengah Hujan, Aliansi Wartawan Sampang "AWAS" Gelar Santunan Anak Yatim Di Jantung Kota

    Maret 03, 2026
    Solidaritas di Tengah Hujan, Aliansi Wartawan Sampang "AWAS" Gelar Santunan Anak Yatim Di Jantung Kota
  • LDNU Gianyar dan PCNU Gianyar Perkuat Ukhuwah Lewat Safari Ramadhan di MWCNU Blahbatuh

    Maret 04, 2026
    LDNU Gianyar dan PCNU Gianyar Perkuat Ukhuwah Lewat Safari Ramadhan di MWCNU Blahbatuh
  • UPDATE JATENG : Perkuat Barisan, PWI-LS Gelar Rakornas I di Demak untuk Jaga Persatuan Bangsa

    Januari 31, 2026
    UPDATE JATENG : Perkuat Barisan, PWI-LS Gelar Rakornas I di Demak untuk Jaga Persatuan Bangsa
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.