Fasum Terbengkalai, Drainase Diduga Menyimpang Standar: Warga Griya Mastufa Regency Terpaksa Benahi Sendiri, Developer PT Yudistira Bungkam
Situbondo –LIPUTANNUSANTARA.ORG
Persoalan serius kembali mencuat di Perumahan Griya Mastufa Regency, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Hasil penelusuran investigatif dan keterangan sejumlah warga menguatkan dugaan adanya kelalaian pengembang, PT Yudistira yang dipimpin Wiwik Damai Cell, dalam memenuhi kewajiban penyediaan, pemeliharaan, serta penyerahan fasilitas umum (fasum). Minggu 08 Februari 2026.
Ironisnya, perumahan yang telah terealisasi dan terjual sekitar 98 persen sejak awal 2022 itu hingga Februari 2026 belum juga menyerahkan fasum kepada pemerintah daerah. Sejumlah infrastruktur vital justru dilaporkan mengalami kerusakan serius dan berdampak langsung pada keselamatan serta kenyamanan warga.
Drainase Diduga Tak Berfungsi dan Mengancam Bangunan
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga, sistem drainase di perumahan tersebut diduga tidak dibangun sesuai standar teknis.
Beberapa temuan mencolok antara lain jalur pembuangan menuju sungai yang dindingnya ambrol, bagian dasar saluran yang tidak dirabat secara maksimal sejak awal, serta aliran air yang tidak mengalir sempurna ke sungai.
Kondisi tersebut menyebabkan air meresap ke dalam tanah dan menggerus pondasi bangunan warga. Dampak terparah dialami salah satu penghuni, Eka (Blok M16), yang mengaku kamar mandi dan dapurnya mengalami retak, pecah, bahkan miring akibat tekanan air dari drainase bermasalah.
Dugaan Penyimpangan Konstruksi Menguat
Warga menduga kuat konstruksi drainase tidak dikerjakan sesuai standar teknis yang ditetapkan Kementerian PUPR. Jika benar bagian bawah saluran tidak dirabat secara sempurna, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan teknis pembangunan perumahan.
Drainase yang tidak kedap dan tanpa aliran pembuangan optimal berisiko menyebabkan penggerusan tanah di bawah pondasi, memicu amblesan, serta mengancam keselamatan penghuni dalam jangka panjang.
Beban Fasum Diduga Dialihkan ke Warga
Persoalan lain yang memicu keresahan warga adalah dugaan pengalihan tanggung jawab perawatan fasum kepada warga.
Menurut keterangan warga, Wiwik Damai Cell disebut menyampaikan kepada Ketua Koordinator RT bahwa apabila terdapat lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati, maka warga diminta memperbaiki secara swadaya.
Pernyataan tersebut memantik tanda tanya besar, sebab secara hukum, selama belum ada serah terima resmi fasum kepada pemerintah daerah, seluruh tanggung jawab pemeliharaan masih berada di pundak developer.
Warga Terpaksa Perbaiki Sendiri
Karena kondisi tak kunjung diperbaiki, sebagian warga akhirnya mengambil langkah mandiri. Eka mengaku terpaksa memperbaiki paving di depan rumahnya sendiri karena kerap tergenang air saat hujan.
“Saya memperbaiki paving di depan rumah sendiri karena kalau hujan air menggenang. Cukup saya di depan rumah saja, itu pun karena saya peduli lingkungan,” ujarnya.
Kerusakan paving juga ditemukan di area dekat pintu masuk perumahan, memperkuat indikasi lemahnya perawatan infrastruktur dasar.
Analisis Dugaan Pelanggaran Hukum
Secara regulasi, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 42: Pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Pasal 47: Pengembang wajib menyerahkan prasarana dan sarana kepada pemerintah daerah.
Pasal 151: Mengatur sanksi bagi pengembang yang lalai.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 7: Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen.
Pasal 19: Wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.
Sementara standar teknis PUPR menegaskan bahwa drainase wajib memiliki aliran pembuangan yang jelas, tidak merusak struktur bangunan, serta dibangun sesuai spesifikasi teknis. Ketidaksesuaian dapat dikategorikan sebagai kelalaian konstruksi.
Timeline Singkat Permasalahan
2022 – Perumahan hampir seluruhnya terjual.
2023 – Drainase pertama kali dilaporkan ambrol.
2026 – Kerusakan kembali terjadi, fasum belum diserahkan ke Pemda.
Potensi Risiko dan Langkah Warga
Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi memicu amblesan lebih luas, mengancam keselamatan penghuni, serta memicu konflik hukum berkepanjangan.
Warga kini mulai mempertimbangkan langkah lanjutan, mulai dari audit teknis independen, pengaduan resmi ke pemerintah daerah, laporan ke aparat penegak hukum, hingga gugatan perdata ganti rugi.
Catatan Investigatif
Kasus Griya Mastufa Regency bukan sekadar persoalan paving atau lampu PJU, melainkan menyangkut kewajiban hukum pengembang, standar keselamatan konstruksi, serta perlindungan konsumen perumahan.
Jika benar fasum belum diserahterimakan dan beban perawatan dialihkan kepada warga, maka diperlukan evaluasi serius dan tindakan tegas dari pemerintah daerah agar hak-hak konsumen tidak terus diabaikan.
Tim Investigasi/ Redaksi
