Putusan MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik
JAKARTA — LIPUTANNUSANTARA.ORG
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) untuk sebagian. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara tegas.
MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa pers.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan. Kondisi tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam UU Pers.
“Apabila tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konstitusional, norma tersebut dapat langsung menjerat wartawan melalui proses pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian pers,” ujar Guntur.
Mahkamah menegaskan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme UU Pers dan mendapatkan pertimbangan Dewan Pers. Dengan demikian, laporan, gugatan, atau tuntutan hukum terhadap wartawan tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata.
Meski demikian, dalam putusan tersebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.
Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini diajukan oleh IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka menilai Pasal 8 beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi merugikan serta mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Dandan Jkt / Redaksi.
