LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • Berita
  • Breaking News
  • Halaman Utama
  • Nasional
  • News
  • Reformasi Hukum
  • Regulasi Pidana
  • Top Stories
  • UU Penyesuaian Pidana

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Jaringan Shabu 31,62 Gram, Bandar Residivis Dibekuk

Oleh Tim Redaksi
Januari 27, 2026

SURABAYA – LIPUTANNUSANTARA.ORG
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/1/2026) di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, polisi membeberkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 31,62 gram.

Pers release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi IPDA Dedi Sumarsono, S.H., M.H. (Kanit I Satresnarkoba) serta IPTU Suroto (Kasie Humas).

Dalam keterangannya, AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka utama SR (58), warga Jalan Bogen Surabaya, yang berperan sebagai bandar narkotika. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen Surabaya.

“Dari tangan tersangka SR, petugas mengamankan 17 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram, timbangan digital, uang hasil penjualan narkotika, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional,” ungkapnya.

Hasil pendalaman penyidikan mengungkap, sabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil dengan variasi berat dan harga untuk diedarkan kepada para pembeli.

Ironisnya, SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis empat tahun penjara pada 2011 dan bebas pada 2014. Dari setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, SR meraup keuntungan hingga Rp300 ribu sampai Rp400 ribu.

Tak hanya SR, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni NR (25), BP (35), dan AF (20), yang berperan sebagai pengguna. Ketiganya membeli sabu dari SR secara patungan. Hasil tes urine yang dilakukan Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan ketiganya positif methaphetamine.

“Terhadap tersangka pengguna akan dilakukan penanganan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya, sementara terhadap tersangka SR kami jerat dengan pasal berat karena barang bukti melebihi lima gram dan statusnya sebagai residivis,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, sementara pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan dan pemasok utama.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan demi menekan peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Husna / Redaksi 

Tags:
  • Berita
  • Breaking News
  • Halaman Utama
  • Nasional
  • News
  • Reformasi Hukum
  • Regulasi Pidana
  • Top Stories
  • UU Penyesuaian Pidana
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Adsen
Most popular
  • Debat Panas di Pengadilan Tipikor: Terdakwa Patahkan Kesaksian Ahli Soal Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi

    Juni 11, 2026
    Debat Panas di Pengadilan Tipikor: Terdakwa Patahkan Kesaksian Ahli Soal Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi
  • DPD MADAS NUSANTARA SITUBONDO SIAP DUKUNG LANGKAH DPP ATAS DUGAAN FITNAH DAN UJARAN KEBENCIAN

    Juni 10, 2026
    DPD MADAS NUSANTARA SITUBONDO SIAP DUKUNG LANGKAH DPP ATAS DUGAAN FITNAH DAN UJARAN KEBENCIAN
  • Rapat Konsolidasi Internal Pengurus Madas Nusantara DPD Situbondo Berlangsung Sukses

    Juni 08, 2026
    Rapat Konsolidasi Internal Pengurus Madas Nusantara DPD Situbondo Berlangsung Sukses
  • Video Dugaan Inses di Kuningan Gegerkan Warga, Tokoh Masyarakat Desak Penanganan Serius

    Januari 11, 2026
    Video Dugaan Inses di Kuningan Gegerkan Warga, Tokoh Masyarakat Desak Penanganan Serius
  • Aliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit

    Juni 10, 2026
    Aliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.