LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • Breaking News
  • Halaman Utama
  • News
  • Politik-Hukum
  • Sumatera

Ketum PWDPI : Mengapa Audit BPK Soal PT. SGC Baru Muncul Tahun 2026 Padahal Kasus Berlangsung Sejak 1997?

Oleh Tim Redaksi
Januari 22, 2026

Bandar Lampung - LIPUTANNUSANTARA.ORG
Ketua Umum (Ketum),Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, putra asli Lampung, pertanyakan terkait kasus penguasaan lahan milik negara oleh grup perusahaan gula PT. SGC yang baru saja muncul ke permukaan pada tahun 2026, padahal dugaan penyalahgunaan telah berlangsung sejak tahun 1997.

"Kita semua bertanya-tanya, mengapa audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya menjadi penjaga keuangan negara baru menunjukkan hasil terkait PT. SGC sekarang? Padahal selama hampir tiga dekade, perusahaan ini diduga telah menguasai lahan yang bukan miliknya," ujar M. Nurullah RS, kepada awak media Group PWDPI pada , Kamis (22/1/2026).

Ia juga menekankan agar tidak ada upaya untuk menjadikan masa kepemimoinan mantan Gubernur Lampung Oemarsono yang telah meninggal dunia pada tahun 2022 sebagai "tumbal" dalam kasus ini. "Oemarsono telah tiada, dan kita tidak boleh mengkambing hitamkan seseorang yang tidak bisa lagi membela dirinya sendiri. Fokus kita harus pada perusahaan yang bersangkutan dan mekanisme yang memungkinkan hal ini terjadi," tegasnya.

Seperti yang diumumkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Senin (19/1/2026), pemerintah telah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan yang tergabung dalam grup SGC, yang selama puluhan tahun menguasai lahan seluas 85.244,925 hektare milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Udara di kawasan Pangkalan Udara Pangeran M. Bun Yamin, Lampung. Nilai ekonomi lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

Menteri Nusron menyebutkan bahwa temuan BPK berasal dari audit berulang sejak tahun 2015, 2019, hingga laporan hasil pemeriksaan tahun 2022, yang menemukan sertifikat HGU diterbitkan di atas tanah yang sejak awal tercatat sebagai aset pertahanan negara.

Namun, Metum PWDPI, Nurullah tetap mengajukan pertanyaan tentang proses hukum yang akan dijalankan.

"Jika benar PT. SGC diduga telah 'rampok' tanah negara selama lebih dari dua dekade, apakah mereka tidak akan dikenakan pidana atau didakwa karena korupsi besar-besaran? Kita tidak boleh melihat kasus ini hanya berhenti pada pencabutan HGU saja," tandasnya.

Ia juga mengingatkan Menteri ATR/BPN agar tidak membuat alibi yang merugikan negara dan masyarakat Lampung.

"Kita mengharapkan langkah konkret untuk mengembalikan hak negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang mungkin telah dirugikan akibat penguasaan lahan ini," pungkasnya.

Terpisah, Saat ini TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang lahan kepada ATR/BPN sebagai dasar penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan/TNI AU.

Apakah kasus ini akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum terkait pengelolaan tanah negara di Indonesia, khususnya di Lampung? Mari kita pantau perkembangannya bersama.

(Tim Media Group PWDPI).

Tags:
  • Breaking News
  • Halaman Utama
  • News
  • Politik-Hukum
  • Sumatera
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Adsen
Most popular
  • LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia

    Agustus 03, 2026
    LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia
  • Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta

    Juli 04, 2026
    Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta
  • LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan

    Juli 18, 2026
    LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan
  • Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta

    Juli 01, 2026
    Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta
  • Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum

    Januari 23, 2026
    Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.