LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • Breaking News
  • Daerah
  • Nasional

Jurnalis Mandi Darah! 15 Organisasi Pers Nasional ‘Kepung’ Kasus Penusukan Faisal, Presiden dan Kapolri Didesak Turun Tangan

Oleh Tim Redaksi
Januari 14, 2026

BANGGAI KEPULAUAN - LIPUTANNUSANTARA.ORG
Gelombang perlawanan terhadap kekerasan terhadap insan pers membesar. Sebanyak 15 Organisasi Pers Nasional membentuk koalisi besar dan mengutuk keras aksi penusukan brutal terhadap jurnalis Faisal, yang dilakukan secara keji di hadapan istrinya, di Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Koalisi menilai peristiwa berdarah ini bukan tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan serius terhadap kebebasan pers, dengan indikasi kuat mobilisasi pelaku, perencanaan matang, serta pembiaran aparat. Atas dasar itu, koalisi secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk turun tangan langsung, serta memastikan penerapan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana.

IWO Indonesia: Tidak Ada Ruang Premanisme terhadap Pers
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, menegaskan bahwa keterlibatan rekan pelaku tidak boleh diabaikan.

“IWO Indonesia meminta pihak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum rekan pelaku yang ikut memobilisasi aksi ini. Tidak ada ruang bagi premanisme terhadap pers. Jika terbukti ada keterlibatan dalam perencanaan atau pembiaran, pihak tersebut wajib dijebloskan ke penjara!” tegasnya.

PPWI: Rekan Pelaku Wajib Diproses Pidana

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A, menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum.

“Orang yang ikut dengan pelaku, Sadam, harus diperiksa. Jika terbukti terlibat, ikut merencanakan, atau minimal tidak mencegah, maka wajib dijadikan tersangka. Polisi jangan ragu, amankan kendaraan sebagai alat bukti,” ujarnya.

Pakar Hukum: Unsur Pasal 340 Jo 53 KUHP Terpenuhi
Pakar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, menyatakan bahwa secara hukum perkara ini jelas memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana.
“Pengintaian berhari-hari dan ancaman sebelumnya di depan aparat adalah bukti mens rea dan premeditasi. Ini bukan penganiayaan biasa, melainkan percobaan pembunuhan berencana,” tegasnya.

Fakta Mengerikan Terungkap
Berdasarkan pengakuan langsung korban Faisal kepada koalisi, terungkap sejumlah fakta yang mengguncang rasa keadilan publik:

Mobilisasi Sadam: Terduga S (Sadam) aktif mendampingi pelaku utama sejak pengintaian berhari-hari hingga hadir saat eksekusi penusukan dilakukan di depan istri korban.

Dugaan Kelalaian Oknum Polisi: Pelaku sempat mengancam akan melakukan penusukan di hadapan anggota polisi berinisial Z saat proses mediasi. Ancaman tersebut diduga diabaikan hingga berujung tragedi berdarah.

Gus Aulia: Ini Teror terhadap Pers, Negara Tidak Boleh Diam
Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph.,14/01/2026.
menyampaikan pernyataan paling keras atas peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini adalah alarm bahaya bagi demokrasi.

“Penusukan terhadap jurnalis Faisal adalah bentuk teror nyata terhadap kebebasan pers dan wibawa negara. Jika kasus ini tidak diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya, maka negara sedang memberi karpet merah bagi premanisme terhadap wartawan,” tegas Gus Aulia.

Lebih lanjut, Gus Aulia menekankan bahwa pembiaran ancaman di depan aparat merupakan kejahatan struktural.
“Ketika ancaman pembunuhan sudah disampaikan di depan aparat lalu diabaikan, itu bukan lagi kelalaian biasa. Ini harus diperiksa secara etik dan pidana. Presiden dan Kapolri wajib turun tangan, karena ini menyangkut nyawa jurnalis dan masa depan kebebasan pers di Indonesia,” pungkasnya.

15 Organisasi Pers Nasional Bersatu
Koalisi besar ini terdiri dari:
PRIMA
IWO Indonesia
FPII
SWI (Solidaritas Wartawan Indonesia)
AMI (Aliansi Media Indonesia)
PJID-N
PWO Dwipa
GWI Banten
Insan Pers Keadilan
AJI
SMSI
IJTI
PWRI
PPWI
SPI

Empat Tuntutan Tegas Koalisi
Terapkan Pasal 340 Jo 53 KUHP terhadap pelaku.

Tangkap Sadam dan Usut Aktor Intelektual tanpa pandang bulu.
Amankan dan buka alat bukti secara transparan, termasuk kendaraan pelaku.
Atensi Nasional Presiden RI dan Kapolri untuk menjamin keadilan bagi korban.
Koalisi menegaskan: satu jurnalis diserang, seluruh pers Indonesia melawan.

Tim Redaksi 


Tags:
  • Breaking News
  • Daerah
  • Nasional
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • INFO SATLANTAS GRESIK TERKINI : Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Gresik Turunkan Personel di Simpang Bunder

    Januari 10, 2026
    INFO SATLANTAS GRESIK TERKINI : Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Gresik Turunkan Personel di Simpang Bunder
  • Cangkrukan Hukum Madas Sedarah di Gresik, Ketum Bung Taufik Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Baru

    Januari 10, 2026
    Cangkrukan Hukum Madas Sedarah di Gresik, Ketum Bung Taufik Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Baru
  • Video Dugaan Inses di Kuningan Gegerkan Warga, Tokoh Masyarakat Desak Penanganan Serius

    Januari 11, 2026
    Video Dugaan Inses di Kuningan Gegerkan Warga, Tokoh Masyarakat Desak Penanganan Serius
  • Satpol PP DKI Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Depan RSCM, Akui Keterbatasan Personel

    Januari 11, 2026
    Satpol PP DKI Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Depan RSCM, Akui Keterbatasan Personel
  • Lambaian Tangan Istri Nadiem Makarim Lepas Sang Suami Kembali ke Tahanan

    Januari 08, 2026
    Lambaian Tangan Istri Nadiem Makarim Lepas Sang Suami Kembali ke Tahanan
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.