LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • #kebijakan pemerintah
  • Daerah
  • Halaman Utama
  • Komunitas
  • Pendidikan & Sosial
  • Top Stories

MENYIKAPI BEREDARNYA NARASI DAN PERNYATAAN YANG MENGAITKAN ORMAS MADAS NUSANTARA DENGAN ISU KEAMANAN DI BALI

Oleh Tim Redaksi
Juni 15, 2026

Jakarta|| LIPUTANNUSANTARA.ORG-
Bidang Advokasi & Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Nusantara yang diwakili oleh RASYIDI, C,PM,.C,LOP, menyampaikan sikap resmi organisasi menanggapi pemberitaan dan pernyataan yang berkembang di ruang publik sebagaimana disampaikan Ketua Umum DPP Madas Nusantara terkait narasi yang menyebut kehadiran Madas Nusantara di Bali untuk “menjaga” atau “mengamankan” Bali. 15/6/2026

Kami menegaskan bahwa pernyataan resmi organisasi tetap mengacu pada sikap Ketua Umum DPP Madas Nusantara bahwa organisasi tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi dengan narasi maupun diksi yang menyatakan Madas Nusantara hadir untuk mengambil peran pengamanan wilayah ataupun fungsi yang menjadi kewenangan aparat negara dan unsur adat setempat.

Madas Nusantara berdiri sebagai organisasi kemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan sumber daya manusia, kegiatan sosial, penguatan ekonomi masyarakat, pendidikan, pendampingan, serta membangun semangat persaudaraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai organisasi yang menjunjung hukum, kami menghormati tugas dan kewenangan aparat keamanan serta seluruh elemen masyarakat daerah, termasuk struktur sosial dan budaya yang hidup di Bali.

Terkait beredarnya berbagai narasi di media sosial maupun ruang publik yang dinilai merugikan nama baik organisasi, Bidang Advokasi & Hukum menilai seluruh pihak perlu mengedepankan prinsip verifikasi informasi, kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat, serta menghindari generalisasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman antar kelompok masyarakat.

Dalam kesempatan ini, perwakilan Bidang Advokasi & Hukum DPP Madas Nusantara, RASYIDI, C,PM,.C,LOP, juga menyampaikan pandangan sebagai berikut:

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun kami berharap seluruh pihak menjaga etika komunikasi publik dan tidak membangun persepsi yang dapat menimbulkan ketegangan sosial. Pernyataan seseorang tidak dapat serta merta dianggap mewakili seluruh masyarakat Bali.”

“Saya meyakini masyarakat Bali yang dikenal menjunjung nilai kebersamaan, toleransi, dan kemanusiaan tidak menghendaki adanya provokasi maupun narasi yang dapat memecah persatuan. Nilai welas asih, penghormatan terhadap sesama manusia, serta kehidupan yang harmonis adalah nilai universal yang perlu dijaga bersama.”

“Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah diadu domba atau dibenturkan oleh kepentingan pribadi maupun kepentingan tertentu yang dapat mengganggu persatuan dan kerukunan antarsesama anak bangsa.”

Bidang Advokasi & Hukum DPP Madas Nusantara juga mengajak seluruh pihak untuk menempuh jalur dialog, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat keberatan atau perbedaan pandangan, sehingga ruang publik tetap sehat dan kondusif.

Madas Nusantara berkomitmen untuk tetap menjalankan aktivitas organisasi secara damai, konstitusional, serta berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

Tim Redaksi 

Tags:
  • #kebijakan pemerintah
  • Daerah
  • Halaman Utama
  • Komunitas
  • Pendidikan & Sosial
  • Top Stories
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Adsen
Most popular
  • LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia

    Agustus 03, 2026
    LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia
  • Raih Gelar Doktor di UB Malang, Disertasi Sekjen PBB Mohammad Masduki Kupas Tuntas Marwah Pancasila Sebagai Philosophische Grondslag

    Juni 22, 2026
    Raih Gelar Doktor di UB Malang, Disertasi Sekjen PBB Mohammad Masduki Kupas Tuntas Marwah Pancasila Sebagai Philosophische Grondslag
  • Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta

    Juli 04, 2026
    Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta
  • LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan

    Juli 18, 2026
    LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan
  • Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta

    Juli 01, 2026
    Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.