LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • #kebijakan pemerintah
  • Berita
  • Breaking News
  • Daerah
  • Data Terbaru
  • Ekonomi
  • Figur Publik.
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • News
  • Peristiwa
  • Top Stories

Negara Jangan Kalah dari Korporasi! Kuasa Hukum Pelapor Resmi Adukan Kasus Sempadan Sungai PT Bernofarm ke Bareskrim Mabes Polri

Oleh Tim Redaksi
Mei 08, 2026

JAKARTA || LIPUTANNUSANTARA.ORG -
Tabir gelap penanganan kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA) oleh raksasa farmasi PT Bernofarm di Sidoarjo kian memanas. Tak puas dengan penghentian perkara di tingkat daerah, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. selaku Kuasa Hukum Pelapor, resmi "menyeruduk" Jakarta guna mencari keadilan hukum.

​Pada Jumat pagi (8/5/2026), tim hukum pelapor menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat tembusan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Karowassidik. Langkah ini diambil sebagai bantahan keras atas penghentian perkara yang dinilai janggal.

​Dalih "Bukan Pidana" yang Menjadi Tanda Tanya

​Sebelumnya, publik dikagetkan dengan keluarnya SPPP Nomor: B/76/I/RES.1.24/2026/Satreskrim yang menyatakan kasus ini dihentikan. Penyidik berdalih bahwa tindakan PT Bernofarm bukan merupakan tindak pidana dengan alasan korporasi memiliki dokumen lama sejak tahun 1987 dan tidak ditemukannya niat jahat (mens rea).

​Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh Rikha Permatasari. Kepada awak media di Mabes Polri, srikandi hukum ini menegaskan bahwa penyidik diduga keliru dalam memahami konstruksi hukum pidana khusus.

​"Penyelidik keliru menyimpulkan ini bukan pidana hanya karena dokumen lama. UU SDA No. 17 Tahun 2019 itu sifatnya delik formil! Artinya, saat bangunan berdiri di zona lindung tanpa izin regulasi terbaru, unsur pidana sudah terpenuhi. Jangan campur adukkan dengan niat jahat, ini soal kepatuhan aturan negara!" tegas Rikha dengan nada tinggi.


​Papan Larangan Dinas PU: Bukti Negara Dilecehkan?

​Investigasi di lapangan menunjukkan adanya papan larangan dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo di lokasi tanah sempadan sungai tersebut. Hal ini, menurut Rikha, adalah bukti otentik bahwa ada peringatan hukum yang diabaikan. Jika perkara ini dihentikan, maka kuat dugaan telah terjadi pembiaran atas pelanggaran aset negara.

​"Jika ini dianggap bukan pidana, maka ada preseden buruk. Seolah-olah korporasi boleh menabrak aturan zonasi hanya karena punya sertifikat lama. Asas hukum itu dinamis, aturan terbaru harus dipatuhi demi mencegah bencana banjir bagi masyarakat," tambahnya.

​Tuntutan Tegas: Audit Teknis dan Tarik Perkara ke Polda!

​Dalam permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut, Kuasa Hukum mengajukan tiga poin tuntutan krusial:

​Bedah Konstruksi Hukum: Meminta Karowassidik menguji kembali status "Bukan Pidana" berdasarkan delik formil UU SDA.

​Audit Teknis: Melibatkan ahli dari BBWS untuk membuktikan secara saintifik pelanggaran garis sempadan sungai.

​Independensi: Meminta perkara ditarik dan didisposisikan ke Ditreskrimsus Polda Jatim agar proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi.

​Langkah berani ini diharapkan menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat Sidoarjo kini menanti, apakah fungsi sosial tanah dan perlindungan SDA akan dimenangkan, atau justru kalah di bawah ketiak korporasi?

​Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya.

​Pewarta: Tim Investigasi
Editor: Redaksi 


Tags:
  • #kebijakan pemerintah
  • Berita
  • Breaking News
  • Daerah
  • Data Terbaru
  • Ekonomi
  • Figur Publik.
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • News
  • Peristiwa
  • Top Stories
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Adsen
Most popular
  • LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia

    Agustus 03, 2026
    LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia
  • Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta

    Juli 04, 2026
    Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta
  • LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan

    Juli 18, 2026
    LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan
  • Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta

    Juli 01, 2026
    Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta
  • Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum

    Januari 23, 2026
    Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.