LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • #kebijakan pemerintah
  • Daerah
  • Figur Publik.
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Top Stories

Eks Pekerja Ponpes di Pati Bongkar Praktik Menyimpang: "Santriwati Bergantian Menginap di Kamar Kiai"

Oleh Tim Redaksi
Mei 08, 2026

JAKARTA|| LIPUTANNUSANTARA.ORG –
Tabir gelap di balik dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kian terkuak. Seorang mantan pekerja berinisial S muncul ke publik dan mengungkap praktik menyimpang yang melibatkan oknum pengasuh pondok berinisial AS.

​Kesaksian mengejutkan ini disampaikan S saat mendampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026). S, yang mengabdi di lingkungan pesantren tersebut selama satu dekade (2008–2018), mengaku menyaksikan langsung pola janggal yang terjadi di kediaman sang kiai.

​Ritual "Menginap" yang Terorganisir
​Selama bekerja, S kerap melihat santriwati masuk dan menginap di kamar pengasuh pondok secara bergantian. Menurutnya, hal ini seolah menjadi rahasia umum di lingkungan dalam.
• ​Pola Bergantian: "Iya, (santriwati) berganti-ganti. Menginapnya sama anak-anak gonta-ganti," tutur S dengan nada getir.
• ​Target Usia Remaja: S menyebutkan bahwa mayoritas santriwati yang diminta masuk ke kamar tersebut masih berusia remaja, rata-rata duduk di bangku SMA.
• ​Durasi: "Mereka di sana sampai pagi," tambahnya.

​Skandal Sejak 2008: Hamil dan "Dinikahkan Paksa"
​Lebih jauh, S mengungkapkan bahwa desas-desus mengenai perilaku menyimpang AS sebenarnya sudah berembus sejak tahun 2008. Ia menceritakan dugaan adanya santriwati yang hamil namun kasusnya diredam rapat-rapat.
​"Pernah ada yang hamil, lalu dinikahkan dengan pria lain. Namun, setelah menikah, suaminya tidak mau mengakui anak tersebut karena tahu itu bukan darah dagingnya," ungkap S.

​S menduga kuat bahwa kharisma dan pengaruh besar AS sebagai tokoh agama membuat warga serta korban tak berdaya. Di mata masyarakat, AS dipandang sebagai figur suci yang sangat dihormati. "Orang-orang merasa dia itu sosok yang sangat dekat dengan Allah, sehingga tidak ada yang berani melapor," jelasnya.

​Perkembangan Hukum: Tersangka Telah Ditangkap
​Polresta Pati sendiri telah bergerak cepat dengan menetapkan AS sebagai tersangka tindak pidana pencabulan. Sebelumnya, AS sempat mencoba melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian.

​Langkah Kepolisian Saat Ini:
• ​Pendalaman Korban: Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara.
• ​Posko Pengaduan: Polresta Pati secara resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban dalam kasus ini.
• ​Trauma Healing: Melibatkan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.

​Kasus ini menjadi sorotan nasional karena mencederai marwah lembaga pendidikan keagamaan. Publik mendesak agar hukum ditegakkan seadil-adilnya guna memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di lingkungan pendidikan.
​
Ica Jkt / Redaksi 




Tags:
  • #kebijakan pemerintah
  • Daerah
  • Figur Publik.
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Top Stories
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Adsen
Most popular
  • LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia

    Agustus 03, 2026
    LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia
  • Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta

    Juli 04, 2026
    Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta
  • LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan

    Juli 18, 2026
    LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan
  • Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta

    Juli 01, 2026
    Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta
  • Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum

    Januari 23, 2026
    Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.