LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • #kebijakan pemerintah
  • #LPK-RI
  • #Persatuan Wartawan
  • Breaking News
  • Daerah
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • News
  • Politik-Hukum
  • Top Stories

Dinamika sidang hibah gresik: jpu hadirkan saksi kunci, transparansi publik dipertaruhkan

Oleh Tim Redaksi
Mei 07, 2026

SIDOARJO|| LIPUTANNUSANTARA.ORG-
Panggung peradilan Tipikor Surabaya kembali memanas seiring bergulirnya sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik tampak semakin agresif dalam memperkuat konstruksi dakwaannya dengan menghadirkan enam saksi tambahan serta alat bukti baru di hadapan majelis hakim, Kamis (07/05/2026).

​Langkah maraton yang diambil JPU ini seolah menjadi jawaban atas tuntutan publik yang menginginkan pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya. Fokus pemeriksaan kali ini menyasar pada integritas prosedur administrasi dan keterlibatan pihak ketiga, yang seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana negara.

​Daftar Saksi yang Dihadirkan:
​Enam orang yang dipanggil untuk memberikan kesaksian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara lain:
• ​Kojien
• ​Mohammad Hujer
• ​Firullah Sandy, S.T. (Direktur CV Firjal Konsultan)
• ​Ishbullah Huda (Notaris)
• ​Agung Prasetya
• ​Mohammad Sadad

​Kehadiran sosok dari sektor profesional seperti konsultan dan notaris dalam daftar saksi ini mengindikasikan adanya upaya serius untuk membedah bagaimana mekanisme hibah tersebut dijalankan—apakah sudah sesuai koridor hukum atau sekadar formalitas administratif untuk melegalkan sebuah skandal.

​M. Toha, S.H., M.H.: "Kebenaran Materiil Tidak Akan Pernah Tertukar"
​Menyikapi manuver JPU, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh advokat senior M. Toha, S.H., M.H., tetap menunjukkan ketenangan profesional. Baginya, banyaknya saksi yang dihadirkan justru menjadi peluang untuk menguji sejauh mana fakta-fakta di lapangan mampu berdiri tegak di atas tuduhan.

​"Kami sangat menghargai upaya JPU dalam menghadirkan saksi dan bukti. Namun, dalam hukum progresif, kuantitas saksi bukan penentu utama, melainkan kualitas kebenaran materiil. Kami optimis, seiring berjalannya sidang, tabir yang menutupi kasus ini akan terbuka dengan sendirinya," tegas M. Toha saat diwawancarai awak media Tim Investigasi

​Ia juga menambahkan bahwa setiap keterangan saksi seharusnya mempermudah pemahaman majelis hakim dalam melihat duduk perkara secara objektif. "Harapan kami jelas, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh opini. Kami siap mengawal setiap detail persidangan agar klien kami mendapatkan hak hukum yang semestinya," imbuhnya.

​Catatan Kritis dan Jadwal Lanjutan
​Sidang ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Kamis, 21 Mei 2026. Penegakan hukum dalam kasus dana hibah ini bukan sekadar urusan vonis, melainkan potret kebijakan pengawasan anggaran di daerah. Publik kini menunggu, apakah instrumen hukum mampu menjadi "obat" bagi kebocoran anggaran, ataukah hanya akan menjadi panggung seremoni hukum semata.

​Sebagai Kontrol Sosial Redaksi berkomitmen untuk terus memantau kasus ini. Kami akan tetap berdiri sebagai kontrol sosial agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan jabatan di wilayah hukum Jawa Timur.

​Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi 


Tags:
  • #kebijakan pemerintah
  • #LPK-RI
  • #Persatuan Wartawan
  • Breaking News
  • Daerah
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • News
  • Politik-Hukum
  • Top Stories
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Adsen
Most popular
  • LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia

    Agustus 03, 2026
    LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia
  • Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta

    Juli 04, 2026
    Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta
  • LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan

    Juli 18, 2026
    LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan
  • Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta

    Juli 01, 2026
    Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta
  • Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum

    Januari 23, 2026
    Kapolres Sampang Angkat Bicara, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat Telah Diproses Visum
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.