LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • #kebijakan pemerintah
  • Breaking News
  • Daerah
  • Data Terbaru
  • Halaman Utama
  • News
  • Peristiwa
  • Top Stories

Diduga Mubazir, TPS di Dusun Gantang Desa Boboh Dibangun Pakai Dana Desa Namun Mangkrak Tak Difungsikan

Oleh Tim Redaksi
April 25, 2026

Gresik || LIPUTANNUSANTARA.ORG -
Fasilitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, bangunan yang menyedot anggaran Dana Desa tersebut hingga kini hanya menjadi monumen mati dan tidak difungsikan, meski pembangunannya telah rampung berbulan-bulan lalu.

​Kritik Keras: Anggaran Rakyat Bukan untuk Pajangan
​Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak. Pembangunan fasilitas publik yang dibiarkan mangkrak dianggap sebagai bentuk ketidakbecakan perencanaan dan pemborosan uang negara. Dana Desa yang seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat justru terkesan dihamburkan tanpa asas manfaat yang jelas.

​"Ini bukan sekadar keterlambatan operasional, tapi patut diduga sebagai kelalaian serius. Membangun gedung tanpa rencana operasional yang matang adalah bentuk pemborosan anggaran yang nyata," tegas salah satu praktisi hukum yang memantau penggunaan dana publik di Gresik.

​Sampah Justru Berserakan di Samping Bangunan
​Mirisnya lagi, akibat ketiadaan sosialisasi dan kejelasan dari Pemerintah Desa, sampah justru menumpuk di samping bangunan TPS. Warga terpaksa membuang sampah sembarangan karena tidak tahu bagaimana cara mengakses fasilitas tersebut. Hal ini menciptakan ironi: TPS dibangun untuk mengatasi sampah, namun keberadaannya justru menambah kumuh lingkungan.

​Sejumlah warga menyayangkan kondisi tersebut. Mereka menilai keberadaan TPS yang menganggur ini berpotensi merugikan masyarakat secara ganda; hilangnya anggaran desa dan tidak teratasinya masalah sanitasi.
​“Sayang sekali kalau hanya jadi pajangan. Harapannya TPS ini bisa mengatasi masalah sampah, tapi sampai sekarang tidak ada gunanya sama sekali bagi kami,” ungkap salah satu warga setempat kepada media, Jumat (24/04/2026).

​Menunggu Transparansi Pemerintah Desa
​Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan TPS berdiri kokoh namun sepi tanpa aktivitas. Tidak terlihat adanya petugas, mesin pengolah, maupun fasilitas pendukung operasional lainnya. Kondisi bangunan yang mulai berdebu menunjukkan sudah cukup lama fasilitas ini dibiarkan terlantar.

​Warga menuntut Pemerintah Desa Boboh untuk tidak menutup mata dan segera memberikan penjelasan transparan. Jika tidak segera difungsikan, warga meminta pihak Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik untuk turun tangan melakukan audit terhadap proyek tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau indikasi kerugian negara.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Boboh terkait alasan di balik mangkraknya fasilitas tersebut. Sumber : Aduan Warga

Pewarta : Tim Investigasi
Editor: Redaksi 

Tags:
  • #kebijakan pemerintah
  • Breaking News
  • Daerah
  • Data Terbaru
  • Halaman Utama
  • News
  • Peristiwa
  • Top Stories
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Adsen
Most popular
  • LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia

    Agustus 03, 2026
    LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia
  • Raih Gelar Doktor di UB Malang, Disertasi Sekjen PBB Mohammad Masduki Kupas Tuntas Marwah Pancasila Sebagai Philosophische Grondslag

    Juni 22, 2026
    Raih Gelar Doktor di UB Malang, Disertasi Sekjen PBB Mohammad Masduki Kupas Tuntas Marwah Pancasila Sebagai Philosophische Grondslag
  • Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta

    Juli 04, 2026
    Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta
  • LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan

    Juli 18, 2026
    LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan
  • Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta

    Juli 01, 2026
    Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.