Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Uji Nyata Independensi Mahkamah Konstitusi
Jakarta — LIPUTANNUSANTARA.ORG
Pelaporan calon Hakim Konstitusi Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai bukan sekadar konflik personal, melainkan ujian nyata bagi independensi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi. Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik, laporan ini menjadi alarm serius atas potensi masuknya kepentingan politik praktis ke lembaga yudisial tertinggi.
Laporan tersebut diajukan oleh Advokat yang juga mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk kontrol konstitusional warga negara terhadap desain etik ketatanegaraan, khususnya menyangkut proses rekrutmen hakim MK yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
“Mahkamah Konstitusi adalah lembaga terakhir yang dapat dipercaya rakyat. Karena itu, pengisian hakimnya harus steril dari konflik kepentingan dan pengaruh politik praktis,” tegas Edy kepada Tribunnews, Senin (2/2/2026).
Menurut Edy, penunjukan figur yang masih memiliki keterikatan kuat dengan politik legislatif berpotensi menimbulkan konflik kepentingan struktural. Hal ini menjadi krusial mengingat Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang yang sebelumnya dibahas dan diputuskan bersama DPR.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang mensyaratkan hakim konstitusi sebagai negarawan, bukan aktor politik yang belum selesai dengan urusan kekuasaan.
“Ini ibarat menunjuk pemain sekaligus menjadi wasit. Hakim konstitusi harus merdeka, bukan membawa beban afiliasi politik masa lalu,” tandasnya.
Dalam laporannya ke MKMK, Edy juga menyoroti absennya mekanisme masa jeda etik (cooling down period) bagi politisi sebelum menduduki jabatan yudisial strategis.
Tanpa mekanisme tersebut, ia mengingatkan, legitimasi putusan MK ke depan—terutama dalam perkara strategis seperti sengketa pemilu, uji materi undang-undang politik, hingga relasi kekuasaan DPR dan Presiden—akan terus berada di bawah bayang-bayang kecurigaan publik.
“Setiap putusan MK berpotensi dibaca bukan sebagai tafsir hukum murni, melainkan sebagai perpanjangan afiliasi politik masa lalu. Ini risiko konstitusional yang nyata dan berbahaya,” papar Edy.
Tak hanya soal konflik kepentingan, pelapor juga menyinggung rekam jejak Adies Kadir saat masih menjabat di DPR. Mulai dari kontroversi pernyataan terkait biaya hidup anggota dewan hingga statusnya yang sempat dinonaktifkan oleh Partai Golkar, dinilai telah membentuk persepsi negatif di mata publik.
Edy menilai, akumulasi rekam jejak tersebut berpotensi melemahkan wibawa Mahkamah Konstitusi apabila pencalonan tetap dipaksakan.
“Dengan track record yang dinilai bermasalah, pencalonan ini dikhawatirkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang seharusnya paling bersih dan independen,” tegasnya.
Sikap kritis juga disampaikan Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph. Ia menilai laporan ke MKMK harus dipandang sebagai alarm konstitusional sekaligus bentuk partisipasi publik dalam menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir keadilan konstitusional. Jika benteng ini dimasuki kepentingan politik praktis, maka runtuhlah kepercayaan rakyat terhadap negara hukum,” tegas Gus Aulia dalam keterangannya kepada media, Senin (2/2/2026).
Gus Aulia menekankan bahwa penempatan figur dengan rekam jejak politik yang masih kuat tanpa jeda etik yang jelas berpotensi mencederai prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Negarawan itu bukan hanya soal gelar akademik, tetapi soal selesai atau tidaknya seseorang dengan kepentingan politik. Hakim konstitusi tidak boleh menyisakan keraguan publik sedikit pun,” ujarnya.
Ia juga menegaskan peran strategis insan pers dalam mengawal proses ini agar Mahkamah Konstitusi tetap berdiri sebagai lembaga yang bebas, merdeka, dan berpihak pada keadilan substantif, bukan pada kekuasaan.
“Jika hari ini publik diam, maka besok putusan MK bisa kehilangan legitimasi moralnya. PWDPI berdiri tegak mengawal konstitusi, amar makruf nahi munkar, dan kebenaran demi kepentingan rakyat,” pungkas Gus Aulia.
Melalui laporan tersebut, Edy Rudyanto mendesak MKMK tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik, tetapi juga menggunakan kewenangannya secara objektif untuk menolak penunjukan yang bersangkutan serta mendorong verifikasi calon hakim konstitusi lain yang dinilai lebih memenuhi standar etik dan konstitusional.
Perkara ini dinilai sebagai momentum nasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi agar tidak lagi didominasi kepentingan politik jangka pendek.
Ica Jakarta/Redaksi
