LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • Aceh
  • Hak Asasi Manusia
  • Hukum
  • KUHAP
  • KUHP
  • Nasional
  • News
  • Pidana Korporasi
  • Politik
  • Reformasi Hukum
  • UU Penyesuaian Pidana

Transformasi Sistem Hukum Nasional Lewat KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana

Oleh Mahrus Efendi
Januari 05, 2026

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan tiga aturan hukum pidana baru pada 2 Januari 2026, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Langkah ini menandai berakhirnya sistem hukum pidana warisan kolonial dan dimulainya era hukum pidana nasional dengan paradigma modern.  


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut momen ini sebagai tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia. “Indonesia tidak lagi memandang hukum pidana sebagai alat balas dendam, tetapi sebagai alat untuk memberikan keadilan, pemulihan, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).  

KUHP Nasional: Paradigma Baru Hukum Pidana

Supratman menjelaskan KUHP Nasional menghadirkan sistem double track, yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan yang dapat dijatuhkan bersamaan atau terpisah. Pembaruan lain mencakup:  

- Peniadaan kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”  

- Pengakuan living law sebagai sumber hukum  

- Penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana  

- Pengaturan pidana denda dengan klasifikasi jelas  

- Pidana mati dengan masa percobaan  


Isu krusial juga diatur, seperti ketentuan penghinaan Presiden dan lembaga negara yang dibatasi sebagai delik aduan tertulis oleh pejabat terkait. KUHP Nasional juga menjamin hak masyarakat untuk berdemonstrasi, dengan syarat pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat.  

KUHAP Baru: Perlindungan HAM dan Restorative Justice

KUHAP baru membawa enam pembaruan utama:  

- Mekanisme keadilan restoratif  

- Pengaturan saksi mahkota terbatas dan akuntabel  

- Pengakuan bersalah sebagai dasar pengurangan hukuman  

- Pidana oleh korporasi  

- Perjanjian penundaan penuntutan  

- Penguatan sistem informasi peradilan pidana berbasis teknologi  


Supratman menegaskan KUHAP baru memperkuat perlindungan HAM sejak tahap awal proses hukum, termasuk hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta perlakuan manusiawi bagi saksi dan korban.  


“Negara menjamin perlindungan dan pendampingan bagi saksi serta korban, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, agar proses hukum berjalan tanpa diskriminasi,” katanya.  


Pengawasan juga diperluas melalui mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, penghentian penyidikan, hingga tindakan aparat lain yang berpotensi melanggar hak. KUHAP memberikan dasar hukum bagi pemulihan hak korban, termasuk ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi oleh negara.  


---


UU Penyesuaian Pidana: Harmonisasi Regulasi

Aturan ketiga, UU Penyesuaian Pidana, disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP. Fokus utama adalah penyesuaian pidana dalam UU Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.  


Supratman mengatakan proses penyusunan tiga aturan ini melalui tahapan panjang sejak 2023 dengan sosialisasi, diskusi publik, seminar, hingga uji materi bersama akademisi, pakar hukum, pers, dan masyarakat sipil. “Harapan kami hukum Indonesia semakin adil dan dapat menjawab kebutuhan perkembangan zaman,” tutupnya.  

Tags:
  • Aceh
  • Hak Asasi Manusia
  • Hukum
  • KUHAP
  • KUHP
  • Nasional
  • News
  • Pidana Korporasi
  • Politik
  • Reformasi Hukum
  • UU Penyesuaian Pidana
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • INFO SATLANTAS GRESIK TERKINI : Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Gresik Turunkan Personel di Simpang Bunder

    Januari 10, 2026
    INFO SATLANTAS GRESIK TERKINI : Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Gresik Turunkan Personel di Simpang Bunder
  • Cangkrukan Hukum Madas Sedarah di Gresik, Ketum Bung Taufik Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Baru

    Januari 10, 2026
    Cangkrukan Hukum Madas Sedarah di Gresik, Ketum Bung Taufik Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Baru
  • Satpol PP DKI Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Depan RSCM, Akui Keterbatasan Personel

    Januari 11, 2026
    Satpol PP DKI Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Depan RSCM, Akui Keterbatasan Personel
  • Video Dugaan Inses di Kuningan Gegerkan Warga, Tokoh Masyarakat Desak Penanganan Serius

    Januari 11, 2026
    Video Dugaan Inses di Kuningan Gegerkan Warga, Tokoh Masyarakat Desak Penanganan Serius
  • Lambaian Tangan Istri Nadiem Makarim Lepas Sang Suami Kembali ke Tahanan

    Januari 08, 2026
    Lambaian Tangan Istri Nadiem Makarim Lepas Sang Suami Kembali ke Tahanan
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.