KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Wali Kota Madiun Maidi
JAKARTA – LIPUTANNUSANTARA.ORG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara atas pihak-pihak yang diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara memutuskan perkara tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam ekspose itu pula, KPK langsung menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT.
“Dalam perkara ini, telah dilakukan ekspose (gelar perkara) dan diputuskan bahwa penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Pada ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, yakni dalam waktu 1x24 jam,” ujar Budi Prasetyo, Senin.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci identitas seluruh tersangka maupun konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Madiun tersebut. Informasi lengkap terkait pasal sangkaan, peran masing-masing pihak, serta barang bukti yang diamankan akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers lanjutan.
OTT terhadap kepala daerah ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. KPK juga menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap alur dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun tersebut.
Dadan jkt/ Redaksi
