LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • Aceh
  • HAM & Kebebasan Berpendapat
  • Hukum
  • Kebijakan Pangan
  • Nasional
  • News
  • Politik-Hukum
  • Regulasi Pidana

Era Baru Penegakan Hukum: KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku

Oleh Mahrus Efendi
Januari 02, 2026

Jakarta, 2 Januari 2026 – Sistem hukum Indonesia memasuki babak baru dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa momentum ini menjadi tonggak sejarah bagi penegakan hukum nasional. “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Kini kita memasuki era hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa,” ujarnya.  

UU Penyesuaian Pidana Resmi Berlaku

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif sejak Jumat (2/1/2026). Regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan KUHP yang baru.  

Menteri HAM Desak Usut Teror terhadap Influencer

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan teror terhadap sejumlah influencer yang mengkritik penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera. “Setiap dugaan teror harus disikapi serius agar diketahui motif dan pelakunya. Kebebasan berpendapat adalah hak yang harus dilindungi,” tegas Pigai.  

Pasal Kohabitasi Resmi Berlaku

Mulai 2 Januari 2026, fenomena kumpul kebo resmi menjadi delik hukum. Pasal 412 KUHP baru mengatur larangan hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan sah. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.  

Wacana Bulog Jadi Badan Khusus

Komisi IV DPR masih membahas wacana peningkatan status Perum Bulog menjadi badan khusus di bawah presiden. Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyebut pembahasan intensif telah dilakukan sejak Desember 2025. Ia berharap Bulog kembali mendapatkan peran strategis sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.  

Tags:
  • Aceh
  • HAM & Kebebasan Berpendapat
  • Hukum
  • Kebijakan Pangan
  • Nasional
  • News
  • Politik-Hukum
  • Regulasi Pidana
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Adsen
Most popular
  • Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Usai Mediasi Warga Campurejo dan Banyutengah

    Maret 01, 2026
    Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Usai Mediasi Warga Campurejo dan Banyutengah
  • Polres Probolinggo Kota Optimalkan Satkamling Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    Maret 02, 2026
    Polres Probolinggo Kota Optimalkan Satkamling Wujudkan Kamtibmas Kondusif
  • Solidaritas di Tengah Hujan, Aliansi Wartawan Sampang "AWAS" Gelar Santunan Anak Yatim Di Jantung Kota

    Maret 03, 2026
    Solidaritas di Tengah Hujan, Aliansi Wartawan Sampang "AWAS" Gelar Santunan Anak Yatim Di Jantung Kota
  • LDNU Gianyar dan PCNU Gianyar Perkuat Ukhuwah Lewat Safari Ramadhan di MWCNU Blahbatuh

    Maret 04, 2026
    LDNU Gianyar dan PCNU Gianyar Perkuat Ukhuwah Lewat Safari Ramadhan di MWCNU Blahbatuh
  • UPDATE JATENG : Perkuat Barisan, PWI-LS Gelar Rakornas I di Demak untuk Jaga Persatuan Bangsa

    Januari 31, 2026
    UPDATE JATENG : Perkuat Barisan, PWI-LS Gelar Rakornas I di Demak untuk Jaga Persatuan Bangsa
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.