LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • Aceh
  • Business
  • Ekonomi
  • Halaman Utama
  • Lifestyle
  • Markets
  • News
  • Tech

Saham Induk Google Melesat 9% usai Menang Gugatan di AS, Tak Perlu Jual Chrome

Oleh Gila Temax
Oktober 05, 2025
Saham Induk Google Melesat 9% usai Menang Gugatan di AS, Tak Perlu Jual Chrome

Barbeque.gilatemax.com, JAKARTA – Saham Alphabet Inc. melesat lebih dari 9% pada perdagangan Rabu (3/9/2025), setelah perusahaan induk Google tersebut memenangkan kasus persaingan usaha di AS.

Melansir Reuters, Kamis (4/9/2025), hakim federal AS menolak gugatan pemerintah agar Alphabet menjual bisnis mesin pencari, browser Chrome, dan sistem operasi Android.

Putusan ini menghapus salah satu ketidakpastian regulasi terbesar bagi raksasa teknologi tersebut, sekaligus menambah sekitar US$210 miliar pada kapitalisasi pasarnya.

Dalam putusannya, Hakim Amit Mehta menyatakan Google tetap berhak mengendalikan browser Chrome dan sistem operasi Android. Namun, perusahaan dilarang melakukan kontrak eksklusif dengan produsen perangkat maupun pengembang browser.

Google juga diperbolehkan melanjutkan pembayaran kepada mitra strategis, termasuk Apple, untuk menampilkan mesin pencarinya. Saham Apple ditutup naik 3,8% menyusul kabar tersebut.

“Keputusan ini menghapus beban hukum yang signifikan dan menunjukkan bahwa pengadilan memilih pendekatan pragmatis alih-alih langkah ekstrem,” kata analis ekuitas senior Hargreaves Lansdown Matt Britzman.

Saham Alphabet sempat menyentuh rekor intraday US$231,31 dan sepanjang tahun ini sudah menguat hampir 22%. Kinerjanya melampaui indeks S&P 500, meski masih tertinggal dari rival Big Tech seperti Meta.

Putusan tersebut juga mempertahankan peluang Alphabet memperdalam kemitraan dengan Apple, termasuk potensi integrasi kecerdasan buatan (AI) Gemini ke perangkat iPhone di masa depan.

Bloomberg sebelumnya melaporkan Apple tengah dalam tahap awal pembicaraan untuk menggunakan Gemini sebagai basis Siri terbaru.

Departemen Kehakiman AS menggugat Google sejak 2020 atas dugaan monopoli mesin pencari melalui perjanjian eksklusif dengan pembuat perangkat dan pengembang browser.

Tahun lalu, hakim Mehta menyatakan Google terbukti melanggar aturan antimonopoli, namun pada Selasa ia menolak opsi pemisahan usaha, dengan alasan hadirnya pesaing baru seperti ChatGPT yang dapat mengimbangi dominasi Google.

Dalam putusan tersebut, Google diwajibkan berbagi sebagian data indeks pencarian dan interaksi dengan kompetitor—langkah yang dinilai dapat membantu perusahaan AI membangun chatbot dan mesin pencari alternatif.

Kendati demikian, para analis menilai skala operasi dan keunggulan data Google masih sangat dominan. “Kewajiban berbagi data ini terbatas, sehingga kemungkinan hanya memberi dorongan kecil bagi kompetisi di layanan AI generatif,” ujar Nick Rodelli, analis hukum di CFRA Research.

Disclaimer: Semua artikel yang ada di blog ini hanyalah contoh atau dummy untuk keperluan pembuatan dan demo template Blogger. Kontennya tidak mencerminkan informasi atau berita yang sebenarnya.

Tags:
  • Aceh
  • Business
  • Ekonomi
  • Halaman Utama
  • Lifestyle
  • Markets
  • News
  • Tech
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Gila Temax
Gila Temax
Front-end web developer at Gila Temax.
Follow me on: Instagram
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Adsen
Most popular
  • LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia

    Agustus 03, 2026
    LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia
  • Raih Gelar Doktor di UB Malang, Disertasi Sekjen PBB Mohammad Masduki Kupas Tuntas Marwah Pancasila Sebagai Philosophische Grondslag

    Juni 22, 2026
    Raih Gelar Doktor di UB Malang, Disertasi Sekjen PBB Mohammad Masduki Kupas Tuntas Marwah Pancasila Sebagai Philosophische Grondslag
  • Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta

    Juli 04, 2026
    Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., Wakili Penerimaan SK dan Resmi Disumpah sebagai Advokat PERADI di Yogyakarta
  • LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan

    Juli 18, 2026
    LPK-RI kota bengkulu temukan kelalaian serius pengembang, desak pemkot ambil alih PSU dan perketat pengawasan
  • Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta

    Juli 01, 2026
    Diduga Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap Lepas Pelaku Jual Beli Mobil Bodong dengan Mahar 55 juta
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.