LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • Aceh
  • Business
  • Ekonomi
  • Halaman Utama
  • Lifestyle
  • Markets
  • News
  • Tech

Saham Induk Google Melesat 9% usai Menang Gugatan di AS, Tak Perlu Jual Chrome

Oleh Gila Temax
Oktober 05, 2025
Saham Induk Google Melesat 9% usai Menang Gugatan di AS, Tak Perlu Jual Chrome

Barbeque.gilatemax.com, JAKARTA – Saham Alphabet Inc. melesat lebih dari 9% pada perdagangan Rabu (3/9/2025), setelah perusahaan induk Google tersebut memenangkan kasus persaingan usaha di AS.

Melansir Reuters, Kamis (4/9/2025), hakim federal AS menolak gugatan pemerintah agar Alphabet menjual bisnis mesin pencari, browser Chrome, dan sistem operasi Android.

Putusan ini menghapus salah satu ketidakpastian regulasi terbesar bagi raksasa teknologi tersebut, sekaligus menambah sekitar US$210 miliar pada kapitalisasi pasarnya.

Dalam putusannya, Hakim Amit Mehta menyatakan Google tetap berhak mengendalikan browser Chrome dan sistem operasi Android. Namun, perusahaan dilarang melakukan kontrak eksklusif dengan produsen perangkat maupun pengembang browser.

Google juga diperbolehkan melanjutkan pembayaran kepada mitra strategis, termasuk Apple, untuk menampilkan mesin pencarinya. Saham Apple ditutup naik 3,8% menyusul kabar tersebut.

“Keputusan ini menghapus beban hukum yang signifikan dan menunjukkan bahwa pengadilan memilih pendekatan pragmatis alih-alih langkah ekstrem,” kata analis ekuitas senior Hargreaves Lansdown Matt Britzman.

Saham Alphabet sempat menyentuh rekor intraday US$231,31 dan sepanjang tahun ini sudah menguat hampir 22%. Kinerjanya melampaui indeks S&P 500, meski masih tertinggal dari rival Big Tech seperti Meta.

Putusan tersebut juga mempertahankan peluang Alphabet memperdalam kemitraan dengan Apple, termasuk potensi integrasi kecerdasan buatan (AI) Gemini ke perangkat iPhone di masa depan.

Bloomberg sebelumnya melaporkan Apple tengah dalam tahap awal pembicaraan untuk menggunakan Gemini sebagai basis Siri terbaru.

Departemen Kehakiman AS menggugat Google sejak 2020 atas dugaan monopoli mesin pencari melalui perjanjian eksklusif dengan pembuat perangkat dan pengembang browser.

Tahun lalu, hakim Mehta menyatakan Google terbukti melanggar aturan antimonopoli, namun pada Selasa ia menolak opsi pemisahan usaha, dengan alasan hadirnya pesaing baru seperti ChatGPT yang dapat mengimbangi dominasi Google.

Dalam putusan tersebut, Google diwajibkan berbagi sebagian data indeks pencarian dan interaksi dengan kompetitor—langkah yang dinilai dapat membantu perusahaan AI membangun chatbot dan mesin pencari alternatif.

Kendati demikian, para analis menilai skala operasi dan keunggulan data Google masih sangat dominan. “Kewajiban berbagi data ini terbatas, sehingga kemungkinan hanya memberi dorongan kecil bagi kompetisi di layanan AI generatif,” ujar Nick Rodelli, analis hukum di CFRA Research.

Disclaimer: Semua artikel yang ada di blog ini hanyalah contoh atau dummy untuk keperluan pembuatan dan demo template Blogger. Kontennya tidak mencerminkan informasi atau berita yang sebenarnya.

Tags:
  • Aceh
  • Business
  • Ekonomi
  • Halaman Utama
  • Lifestyle
  • Markets
  • News
  • Tech
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Gila Temax
Gila Temax
Front-end web developer at Gila Temax.
Follow me on: Instagram
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
Maxpresso HWI kopi herbal stamina pria Gresik
```
Adsen
Most popular
  • Peringatan Isra Mi’raj di Kodim 0817/Gresik, Perkuat Akhlak Prajurit Menuju Indonesia Maju

    Januari 22, 2026
    Peringatan Isra Mi’raj di Kodim 0817/Gresik, Perkuat Akhlak Prajurit Menuju Indonesia Maju
  • PERUMAHAN MANYAR RIVERSIDE GEMPAR : Pasalnya Diduga Milik Oknum Anggota DPR RI Anak Mantan Petinggi Gresik Resmi Digugat!, LPK-RI DPC Gresik Angkat Bicara!

    September 21, 2026
    PERUMAHAN MANYAR RIVERSIDE GEMPAR : Pasalnya Diduga Milik Oknum Anggota DPR RI Anak Mantan Petinggi Gresik Resmi Digugat!, LPK-RI DPC Gresik Angkat Bicara!
  • UPDATE TERKINI: Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme Gresik, LPK-RI DPC Gresik Kawal Kasus 473 Hingga Tuntas!

    Oktober 14, 2026
    UPDATE TERKINI: Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme Gresik, LPK-RI DPC Gresik Kawal Kasus 473 Hingga Tuntas!
  • PKN Laporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Trenggalek ke Kejari, Indikasi Markup Rp1,7 Miliar

    Oktober 17, 2026
    PKN Laporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Trenggalek ke Kejari, Indikasi Markup Rp1,7 Miliar
  • Dugaan Pemerkosaan Anak Bawah Umur Memasuki Babak Baru, LPK-RI DPC Gresik Kawal Ketat Proses Hukum 473 Sampai Tuntas!

    Oktober 16, 2026
    Dugaan Pemerkosaan Anak Bawah Umur Memasuki Babak Baru, LPK-RI DPC Gresik Kawal Ketat Proses Hukum 473 Sampai Tuntas!
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.