LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • Breaking News
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Halaman Utama
  • News
  • Pemerintahan

WARGA TERANCAM, DEVELOPER LEPAS TANGAN! DRAINASE AMBROL, SEKDES PANJI KIDUL USUL SELOKAN DITUTUP PERMANEN

Oleh Tim Redaksi
Januari 19, 2026

Situbondo –  LIPUTANNUSANTARA.ORG
Kondisi memprihatinkan dialami warga Perumahan Griya Mastufa Regency, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Ambrolnya fasilitas umum (fasum) berupa drainase kembali terjadi dan mengancam keselamatan warga, Senin (19/01/2026).

Pemerintah Desa Panji Kidul turun langsung meninjau lokasi terdampak. Peninjauan diwakili oleh H. Zaini, Sekretaris Desa Panji Kidul, bersama Arjo, Kepala Dusun setempat. Keduanya menyaksikan secara langsung kondisi rumah milik Eka Agustin Fitriah, warga Blok M16, yang nyaris roboh akibat ambrolnya selokan tepat di sisi pondasi bangunan.

Rumah Nyaris Roboh, Ancaman Nyata Keselamatan Warga
Dari hasil peninjauan di lapangan, kerusakan yang dialami rumah korban tergolong serius, antara lain:
• Tembok kamar mandi pecah dan jebol
• Struktur bangunan miring
• Air hujan masuk langsung ke pondasi
• Kondisi bangunan dinilai nyaris roboh

Ironisnya, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan warga, ambrolnya drainase ini sudah terjadi sejak tahun 2024 dan kembali terulang pada tahun 2026, tanpa penyelesaian permanen dari pihak developer.

Sudah Dua Kali Terjadi, Sekdes Usul Selokan Ditutup Permanen
Melihat kerusakan yang terus berulang, Sekretaris Desa Panji Kidul, H. Zaini, menyampaikan solusi darurat di lokasi kejadian.

“Karena ini sudah kejadian yang kedua kalinya, solusi sementara selokannya ditutup saja supaya tidak terus menggerus pondasi rumah warga,” tegas H. Zaini.

Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan sementara demi keselamatan warga, sambil menunggu kejelasan tanggung jawab dari pihak developer.

Warga Mengadu, Developer Dinilai Lepas Tangan
Eka Agustin Fitriah mengaku telah berulang kali melaporkan persoalan ini kepada pengurus lingkungan, yakni Robit selaku Koordinator RT dan Dimas selaku Sekretaris RT. Namun, respons dari pihak developer justru dinilai mengecewakan.
Menurut Eka, pernyataan Wiwik Damai Cell, selaku CEO PT Yudistira, terkesan mengabaikan kondisi darurat yang dialami warga.

“Katanya lebih mengutamakan fasum yang lain. Padahal rumah saya sudah mau roboh,” ungkap Eka dengan nada kecewa.
Fakta di lapangan menunjukkan, sejak tahun 2022, berbagai kewajiban developer tidak dijalankan, di antaranya:
• Tidak ada pertanggungjawaban atas fasum
• Fasum terbengkalai
• Lampu penerangan mati sehingga warga harus patungan
• Musholla hanya sebatas janji
• Rumah tahfidz justru dijual

Warga: Semua Janji Developer Bohong
Kekecewaan juga disampaikan Dimas, Sekretaris RT setempat. Ia menilai janji-janji developer selama ini tidak pernah direalisasikan.
“Kami sangat menyesalkan. Semua janji developer bohong belaka,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum Developer
Berdasarkan penelusuran BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID, dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
• Pasal 42: Developer wajib menyediakan fasum
• Pasal 47: Wajib serah terima fasum ke Pemda
• Pasal 151: Ancaman sanksi pidana dan administratif

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Pasal 8: Larangan informasi menyesatkan
• Pasal 19: Kewajiban ganti rugi kepada konsumen

3. KUHP
• Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan bahaya
• Pasal 360: Kerusakan akibat kelalaian
• Pasal 378: Dugaan penipuan

4. PP No. 14 Tahun 2016
• Developer wajib menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan

5. Standar Teknis PUPR
• Drainase tidak boleh menyatu dengan pondasi bangunan
• Harus ada jarak aman konstruksi
Fakta di lapangan: pondasi rumah dan selokan diketahui menyatu, yang diduga kuat menjadi penyebab utama ambrolnya bangunan.

Korban Apresiasi Aparat Desa
Di tengah kekecewaan terhadap developer, Eka menyampaikan apresiasi kepada aparat desa yang dinilai cepat tanggap.
“Saya sangat berterima kasih kepada aparat desa yang cepat turun dan peduli dengan kondisi kami,” ujar Eka.

Tuntutan Tegas Warga
Warga Perumahan Griya Mastufa Regency menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
• Developer bertanggung jawab penuh
• Perbaikan permanen drainase dan bangunan
• Audit teknis seluruh bangunan
• Penyelesaian seluruh fasum
• Serah terima fasum kepada Pemda

Apabila tuntutan tersebut diabaikan, warga menyatakan siap menempuh:
• Jalur hukum
• Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
• Pengaduan resmi ke DPRD

Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap pengembang perumahan. Pemerintah daerah diminta tidak tutup mata dan segera mengambil langkah tegas demi melindungi keselamatan warga dan menegakkan supremasi hukum.

Tim Redaksi. 

Tags:
  • Breaking News
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Halaman Utama
  • News
  • Pemerintahan
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Muslimat NU Purwoharjo Semarakkan Harlah 1 Abad NU: Gelar Lomba MC dan Fashion Show

    Januari 17, 2026
    Muslimat NU Purwoharjo Semarakkan Harlah 1 Abad NU: Gelar Lomba MC dan Fashion Show
  • Menjemput Syafaat Rasulullah, Pengajian Akbar Isra Mi’raj Digelar Khidmat di Masjid At-Tauhid

    Januari 17, 2026
    Menjemput Syafaat Rasulullah, Pengajian Akbar Isra Mi’raj Digelar Khidmat di Masjid At-Tauhid
  • Sapa Warga Binaan, Kapolres Gresik Cek Langsung Mako dan Rutan

    Januari 16, 2026
    Sapa Warga Binaan, Kapolres Gresik Cek Langsung Mako dan Rutan
  • Kuasa Hukum Sukardi Kecam Kinerja Satreskrim Polres Pamekasan, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Berbulan-bulan

    Januari 15, 2026
    Kuasa Hukum Sukardi Kecam Kinerja Satreskrim Polres Pamekasan, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Berbulan-bulan
  • Satreskrim Polres Ponorogo Bongkar Penipuan Donasi Yayasan Yatim Piatu, Dana Dipakai Judi dan Ngamar di Hotel

    Januari 16, 2026
    Satreskrim Polres Ponorogo Bongkar Penipuan Donasi Yayasan Yatim Piatu, Dana Dipakai Judi dan Ngamar di Hotel
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.