Titiek Soeharto Desak Menhut Raja Juli Tindak Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera
Jakarta, LIPUTANNUSANTARA.ORG – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), menegaskan perlunya langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama tiga kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan, Rabu (14/1/2026).
Titiek mempertanyakan nasib petani dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat rusaknya tambak dan sawah. “Selama recovery ini, mereka kan tidak ada penghasilan, dikasih apa?” ujarnya dalam rapat tersebut. Ia menekankan bahwa masyarakat terdampak membutuhkan kepastian bantuan agar dapat bertahan selama masa pemulihan.
Selain itu, Titiek menyoroti perlunya sanksi bagi perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan banjir. “Apakah dikenai denda juga untuk bayar, paling tidak untuk membantu masyarakat yang terdampak? Pokoknya kami menuntut supaya ada juga denda administratifnya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pemerintah tengah melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran hutan. “Ada 23 subjek hukum yang sedang didalami terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan yang memperparah dampak banjir bandang di Sumatera,” jelas Raja Juli.
Raja Juli menambahkan, selain proses pidana, pemerintah juga menyiapkan mekanisme denda administratif melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membantu pemulihan masyarakat terdampak.
Sebelumnya, kerusakan hutan di berbagai wilayah Sumatera telah disoroti sebagai salah satu pemicu utama banjir bandang dan tanah longsor. Kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus sungai memperparah dampak bencana di Tapanuli Selatan dan sejumlah daerah lain.
Komisi IV DPR menegaskan bahwa penanganan pascabencana tidak hanya fokus pada bantuan darurat, tetapi juga pada akuntabilitas perusahaan yang terbukti lalai atau melanggar aturan. Titiek Soeharto menekankan bahwa denda administratif harus menjadi bagian dari solusi agar masyarakat tidak menanggung beban sendiri.
