Satreskrim Polres Ponorogo Bongkar Penipuan Donasi Yayasan Yatim Piatu, Dana Dipakai Judi dan Ngamar di Hotel
Ponorogo – LIPUTANNUSANTARA.ORG
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap praktik penipuan berkedok penggalangan dana yayasan yatim piatu. Puluhan orang yang berkeliling meminta sumbangan dari rumah ke rumah ternyata menyalahgunakan uang warga untuk berjudi dan menginap di hotel.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat merasa resah dengan aktivitas sekelompok peminta sumbangan yang beroperasi di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Ponorogo. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan 23 orang yang diduga terlibat.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan kelompok tersebut mengaku menjalankan tugas penggalangan dana atas nama sebuah yayasan yatim piatu. Namun dalam praktiknya, dana yang terkumpul tidak sepenuhnya disetorkan kepada yayasan sebagaimana mestinya.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah kami telusuri, para peminta sumbangan ini justru menginap di hotel. Bahkan, ditemukan aktivitas perjudian di sana,” ujar AKP Imam Mujali kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) malam di salah satu hotel di wilayah Ponorogo. Seluruh peminta sumbangan langsung diamankan dan digiring ke Mapolres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kelompok tersebut menyewa delapan kamar hotel dan telah menginap selama kurang lebih satu pekan. Mereka berasal dari Lampung dan setiap hari berkeliling sejak pagi hingga sore untuk meminta sumbangan dari warga.
“Mereka membawa surat tugas atas nama yayasan. Warga yang menyumbang rata-rata memberi Rp2.000 hingga Rp10 ribu, bahkan ada yang lebih. Setelah itu, warga diberikan stiker bertuliskan nama yayasan,” jelas Imam.
Polisi juga telah mengonfirmasi pihak yayasan yang namanya digunakan dalam penggalangan dana tersebut. Yayasan membenarkan adanya kerja sama dengan sistem pembagian hasil 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana.
Namun, penyalahgunaan dana menjadi persoalan utama. Saat dilakukan penggerebekan di hotel, polisi mendapati 10 orang sedang bermain judi dadu secara online menggunakan ponsel.
“Dana hasil sumbangan justru digunakan untuk berjudi. Dari praktik perjudian itu, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RD dan IM, yang berperan sebagai bandar,” tegasnya.
Selain dua bandar yang langsung ditahan, delapan orang lainnya berstatus sebagai penombok. Sementara 21 orang sisanya, setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Satpol PP, penanganannya dilimpahkan ke Satpol PP Pemkab Ponorogo.
AKP Imam Mujali mengungkapkan, dari aktivitas penggalangan dana tersebut, kelompok ini mampu mengantongi uang sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta per hari.
Namun dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan sosial sebagaimana yang disampaikan kepada masyarakat.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam memberikan sumbangan.
“Silakan membantu sesama, tetapi pastikan jelas peruntukannya dan benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan,” pungkasnya.
Mulya/Redaksi
