Jejak Panjang Dugaan Pencurian, Pria Asal Tegal Ampel Bondowoso Dibui Sejak Desember 2025
Bondowoso – LIPUTANNUSANTARA.ORG
Seorang pria berinisial IM (35), warga Jalan Kawah Ijen, Dusun Sukorejo Lor, Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bondowoso sejak 26 Desember 2025. IM ditahan atas dugaan kuat melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di sekitar kawasan Terminal Bondowoso.
Diketahui, IM juga pernah menghabiskan masa kecilnya di Dusun Tegal Ampel, RT 18/RW 04, Desa Tegal Ampel, Kecamatan Tegal Ampel, Kabupaten Bondowoso. Kasus yang menjeratnya kini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan perbuatannya diduga bukan kali pertama dilakukan.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Bondowoso menjerat IM dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, sesuai dengan perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit handphone Samsung Galaxy A12 warna hitam dengan nomor IMEI 354668775845452 dan 358183415845454, 1 buah dusbook handphone, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi P 5682 AY lengkap dengan kunci kendaraan.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, membenarkan bahwa proses hukum terhadap IM masih terus berjalan. Ia menyampaikan, saat ini penyidikan telah memasuki tahap lanjutan dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
“Untuk proses hukum, kasus ini terus berlanjut sampai tahap P21. Sampai saat ini belum ditemukan adanya tersangka lain. Pasal yang dikenakan sesuai dengan perbuatan pencurian. Tersangka telah ditahan di Mako Polres Bondowoso sejak Desember 2025,” jelas Iptu Bobby, Jumat (16/1/2026).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Kejari Bondowoso telah dilakukan pada tahap I, dan pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa penuntut umum.
Menariknya, sebelum kasus di Terminal Bondowoso mencuat, IM juga pernah diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah lain. Salah satunya terjadi di pertigaan lampu merah Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, pada Sabtu (10/5/2025).
Saat itu, IM diduga mencoba mencuri tabung gas LPG 3 kilogram dari truk pengangkut, namun aksinya berhasil digagalkan oleh sopir dan kenek truk. Pelaku kemudian diamankan dan sempat ditahan di Polsek Wonosari.
Tak hanya itu, IM juga pernah diduga mencuri handphone Oppo A18 warna biru milik seorang warga Situbondo pada Selasa (29/4/2025) di sekitar pekarangan rumah korban.
Korban sempat berniat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, namun mengurungkan niatnya setelah mengetahui istri pelaku sedang hamil.
“Waktu itu saya niat melapor, tapi karena pelaku bilang istrinya sedang hamil, akhirnya saya batalkan.
Pelaku juga mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun sekarang saya yakin itu hanya modus. Setelah mendengar IM ditahan, saya berencana akan melaporkannya juga karena dugaan pencurian yang dilakukan berulang,” ungkap korban, Sabtu (17/1/2026).
Di sisi lain, sejumlah warga Bondowoso berharap agar kasus ini dapat diusut secara tuntas dan transparan. Mereka menilai penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan guna menciptakan rasa aman dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Warga juga mengapresiasi langkah cepat dan kerja keras Polres Bondowoso dalam mengungkap kasus tersebut, serta berharap proses hukum berjalan adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Haris Bondowoso/Redaksi.
