Gerak Cepat Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Toko Sembako
GRESIK - LIPUTANNUSANTARA.ORG
Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SK (36), terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko sembako di kawasan Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di Toko Ishek Jaya, Jalan Merah Delima Ruko Sentraland Blok F 83.
Korban diketahui bernama Sahara Heksa (54), warga Driyorejo. Saat kejadian, korban hendak menutup toko, namun pelaku datang berpura-pura ingin membeli beras dan meminta tetap dilayani dengan alasan akan keluar kota keesokan harinya.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengizinkan pelaku masuk ke dalam toko. Namun secara tiba-tiba, pelaku mengalungkan pisau ke leher korban dan berupaya melakukan aksinya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga terdengar oleh Agusti Mahendra Aditya (22), saksi yang bekerja di toko sebelah. Saksi langsung berlari ke lokasi dan berhasil membantu mengamankan pelaku, patroli pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher akibat senjata tajam. Petugas Polsek Driyorejo yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dan rekaman CCTV toko.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengapresiasi kewaspadaan korban dan keberanian saksi yang membantu menggagalkan aksi kejahatan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Musihram mewakili Kapolres Gresik.
Ia menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 479 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Jika ada hal mencurigakan, segera hubungi pihak kepolisian.
Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
HDK / Redaksi
