LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • Breaking News
  • Daerah
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • News

Gerak Cepat Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan di Toko Sembako

Oleh Tim Redaksi
Januari 18, 2026

GRESIK - LIPUTANNUSANTARA.ORG
Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SK (36), terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko sembako di kawasan Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di Toko Ishek Jaya, Jalan Merah Delima Ruko Sentraland Blok F 83.

Korban diketahui bernama Sahara Heksa (54), warga Driyorejo. Saat kejadian, korban hendak menutup toko, namun pelaku datang berpura-pura ingin membeli beras dan meminta tetap dilayani dengan alasan akan keluar kota keesokan harinya.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengizinkan pelaku masuk ke dalam toko. Namun secara tiba-tiba, pelaku mengalungkan pisau ke leher korban dan berupaya melakukan aksinya.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga terdengar oleh Agusti Mahendra Aditya (22), saksi yang bekerja di toko sebelah. Saksi langsung berlari ke lokasi dan berhasil membantu mengamankan pelaku, patroli pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher akibat senjata tajam. Petugas Polsek Driyorejo yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dan rekaman CCTV toko.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengapresiasi kewaspadaan korban dan keberanian saksi yang membantu menggagalkan aksi kejahatan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Musihram mewakili Kapolres Gresik.

Ia menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 479 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Jika ada hal mencurigakan, segera hubungi pihak kepolisian.

Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

HDK / Redaksi 

Tags:
  • Breaking News
  • Daerah
  • Halaman Utama
  • Hukum
  • News
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • Muslimat NU Purwoharjo Semarakkan Harlah 1 Abad NU: Gelar Lomba MC dan Fashion Show

    Januari 17, 2026
    Muslimat NU Purwoharjo Semarakkan Harlah 1 Abad NU: Gelar Lomba MC dan Fashion Show
  • Menjemput Syafaat Rasulullah, Pengajian Akbar Isra Mi’raj Digelar Khidmat di Masjid At-Tauhid

    Januari 17, 2026
    Menjemput Syafaat Rasulullah, Pengajian Akbar Isra Mi’raj Digelar Khidmat di Masjid At-Tauhid
  • Sapa Warga Binaan, Kapolres Gresik Cek Langsung Mako dan Rutan

    Januari 16, 2026
    Sapa Warga Binaan, Kapolres Gresik Cek Langsung Mako dan Rutan
  • Satreskrim Polres Ponorogo Bongkar Penipuan Donasi Yayasan Yatim Piatu, Dana Dipakai Judi dan Ngamar di Hotel

    Januari 16, 2026
    Satreskrim Polres Ponorogo Bongkar Penipuan Donasi Yayasan Yatim Piatu, Dana Dipakai Judi dan Ngamar di Hotel
  • Kuasa Hukum Sukardi Kecam Kinerja Satreskrim Polres Pamekasan, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Berbulan-bulan

    Januari 15, 2026
    Kuasa Hukum Sukardi Kecam Kinerja Satreskrim Polres Pamekasan, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Berbulan-bulan
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.