LIPUTAN  NUSANTARA

LIPUTAN NUSANTARA

  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Beranda
  • Breaking News
  • Daerah
  • Figur Publik.
  • Hukum
  • Nasional
  • News

Cangkrukan Hukum Madas Sedarah di Gresik, Ketum Bung Taufik Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Baru

Oleh Tim Redaksi
Januari 10, 2026

GRESIK, LIPUTANNUSANTARA.ORG - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Madura Asli (Madas) Sedarah menggelar kegiatan edukatif bertajuk “Cangkrukan Hukum” bersama Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Bung Taufik, di Warkop GSP, Kabupaten Gresik, Minggu (10/01/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan berlangsung dalam suasana santai namun sarat muatan hukum, dengan cuaca cerah dan antusiasme peserta yang tinggi.

Acara dibuka oleh Sekretaris Jenderal Madas Sedarah DPC Gresik, H. Samsul Bahri, selaku pembawa acara. Seluruh peserta kemudian berdiri tegap menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Ketua DPC Madas Sedarah Gresik, H. Moch. Salim, dan Ketua DPD Madas Sedarah Jawa Timur, Nurul Hidayat. Dalam sambutannya, keduanya menekankan pentingnya literasi hukum sebagai fondasi utama dalam setiap aktivitas organisasi dan peran sosial di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Madas Sedarah dalam meningkatkan kesadaran hukum anggota dan masyarakat. Cangkrukan Hukum adalah ruang belajar bersama yang santai, mudah dipahami, namun memiliki dampak besar,” ujar H. Moch. Salim.

Istilah “Cangkrukan” sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti duduk bersama, berkumpul santai sambil berdiskusi. Dalam konteks ini, Cangkrukan Hukum dimaknai sebagai ruang dialog terbuka untuk berdiskusi, berkonsultasi, dan memperdalam pemahaman hukum secara praktis agar masyarakat tidak lagi awam terhadap aturan hukum yang berlaku.

Pada sesi inti, Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Bung Taufik, memaparkan materi strategis terkait KUHP Nasional dan KUHAP Baru. Ia menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pembaruan KUHAP merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional Indonesia.

“KUHP Nasional dan KUHAP baru ini lahir sebagai koreksi terhadap sistem hukum pidana lama yang sudah tidak relevan. Tujuannya jelas, menghadirkan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan melindungi hak-hak masyarakat,” tegas Bung Taufik.

Ia juga menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar mengganti hukum warisan kolonial, melainkan membawa paradigma baru yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Melalui Cangkrukan Hukum ini, kami ingin masyarakat, khususnya keluarga besar Madas Sedarah, tidak lagi buta hukum. Setiap tindakan harus dilandasi pemahaman hukum agar tidak berujung pada persoalan pidana,” tambahnya.

Sebagai informasi, Bung Taufik juga dikenal sebagai praktisi hukum (lawyer) sekaligus akademisi dan dosen di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), sehingga pemaparan materi disampaikan secara lugas, sistematis, dan mudah dipahami oleh peserta.

Sementara itu, Ketua DPD Madas Sedarah Jawa Timur, Nurul Hidayat, menilai forum Cangkrukan Hukum menjadi sarana strategis dalam membangun kesadaran hukum kolektif.

“KUHP dan KUHAP baru harus dipahami secara benar agar tidak disalahartikan. Melalui forum seperti ini, kami berharap anggota Madas Sedarah mampu menjadi agen edukasi hukum di lingkungan masing-masing,” kata Nurul Hidayat.

Dari sisi praktisi hukum daerah, Lawyer Madas Sedarah Kabupaten Gresik, H. M. Gufron, S.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, Cangkrukan Hukum memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat luas.

“Cangkrukan Hukum ini sangat bermanfaat, terutama bagi anggota di tingkat DPAC. Pemaparan langsung dari Ketua Umum Bung Taufik membuka wawasan kami terkait KUHP dan KUHAP baru,” ungkap H. M. Gufron, S.H.

Ia berharap, ke depan seluruh jajaran DPAC Madas Sedarah memiliki bekal hukum yang kuat sebelum bertindak, sehingga setiap langkah organisasi tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan bertanggung jawab.

“Semoga ilmu dan wawasan hukum yang kami peroleh hari ini menjadi pegangan bersama, agar setiap tindakan Madas Sedarah selalu sesuai dengan Undang-Undang KUHP dan KUHAP yang berlaku,” pungkasnya.


Aa Jatim / Redaksi.

Tags:
  • Breaking News
  • Daerah
  • Figur Publik.
  • Hukum
  • Nasional
  • News
Bagikan:
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal
Most popular
  • INFO SATLANTAS GRESIK TERKINI : Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Gresik Turunkan Personel di Simpang Bunder

    Januari 10, 2026
    INFO SATLANTAS GRESIK TERKINI : Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Gresik Turunkan Personel di Simpang Bunder
  • Cangkrukan Hukum Madas Sedarah di Gresik, Ketum Bung Taufik Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Baru

    Januari 10, 2026
    Cangkrukan Hukum Madas Sedarah di Gresik, Ketum Bung Taufik Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Baru
  • Video Dugaan Inses di Kuningan Gegerkan Warga, Tokoh Masyarakat Desak Penanganan Serius

    Januari 11, 2026
    Video Dugaan Inses di Kuningan Gegerkan Warga, Tokoh Masyarakat Desak Penanganan Serius
  • Satpol PP DKI Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Depan RSCM, Akui Keterbatasan Personel

    Januari 11, 2026
    Satpol PP DKI Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Depan RSCM, Akui Keterbatasan Personel
  • Sapa Warga Binaan, Kapolres Gresik Cek Langsung Mako dan Rutan

    Januari 16, 2026
    Sapa Warga Binaan, Kapolres Gresik Cek Langsung Mako dan Rutan
LIPUTAN NUSANTARA
Company
  • Tentang
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
  • Kontak
© 2026 LIPUTAN NUSANTARA. All rights reserved.